Cerita Kriminal
Paman Cabuli Keponakan di Setiabudi, Ternyata Pelaku Pernah Beraksi Serupa 3 Tahun Lalu
Lucky menjelaskan, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku tiga tahun lalu tidak dilaporkan ke polisi.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Edi Warman alias Ayah Ndut, pelaku pencabulan terhadap keponakannya berinisial AA (9), ternyata pernah melakukan aksi serupa sebelumnya.
Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi Kompol Lucky Carvarino mengatakan, pelaku pernah mencabuli keponakannya yang berasal dari Padang itu pada tiga tahun lalu.
"Menurut pengakuan dari tersangka dan ibu korban, sekitar tiga tahun yang lalu, yang bersangkutan pernah melakukan pelecehan seksual dengan meraba-raba tubuh keponakannya yang berasal dari Padang," kata Lucky saat dikonfirmasi, Senin (10/1/2022).
Lucky menjelaskan, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku tiga tahun lalu tidak dilaporkan ke polisi.
Baca juga: 2 Kali Mangkir Panggilan Polisi, Ustaz Cabul Eks Ketua Ranting FPI Cipete Bakal Dijemput Paksa
"Diselesaikan dengan cara kekeluargaan, dan semenjak kejadian itu keponakannya langsung dipulangkan ke Padang," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Gadis berusia 9 tahun berinisial AA dicabuli oleh pelaku yang merupakan pamannya sendiri bernama Edi Warman alias Ayah Ndut.
Baca juga: Terjebak Jalan Buntu, 11 Anggota Gengster Bawa Golok di Panongan Diamankan Polisi
Baca juga: Beli Ponsel Pakai Uang Bernomor Seri Sama, Nasib Residivis Harus Kembali Masuk Bui
Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi mengatakan, pelaku mencabuli korban pada Senin (3/1/2022).
Pelaku melancarkan aksi bejat itu di kamar tempat tinggalnya sekitar pukul 13.00 WIB.
"Karena perbuatan pelaku, korban mengalami sakit pada bagian kemaluan," kata Beddy dalam keterangannya, Senin (10/1/2022).
Orangtua korban pun telah melaporkan pelaku ke Polsek Metro Setiabudi.
Baca juga: Khilaf Ucap Pimpinan Ponpres Usai Rudapaksa Santri Sampai Melahirkan, Kini Diringkus Polisi
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/08/K/I/2022/Sek Setiabudi tanggal 6 Januari 2022.
Polisi juga telah memeriksa dan melakukan visum terhadap korban dengan pendampingan orangtua. Sementara itu, saat ini polisi sudah menangkap pelaku pencabulan.
"Pelaku telah diamankan dan dilakukan penahanan," ujar Beddy.