Kabar Artis

''Sungguh Sangatlah Tidak Adil'' Gaga Muhammad Berkaca-kaca Diancam Hukuman 4,5 Tahun Penjara

Mata Gaga Muhammad berkaca-kaca saat membacakan pembelaan atas ancaman 4,5 tahun penjara yang ditunjukan kepadanya atas kecelakaan Laura Anna.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Tribunnews.com/ Alivio
Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022). Mata Gaga Muhammad berkaca-kaca saat membacakan pembelaan atas ancaman 4,5 tahun penjara yang ditunjukan kepadanya atas kecelakaan Laura Anna. 

Dalam sidang hari ini hadir pun ayah Gaga Muhammad, Asep Yusman didampingi rekan-rekannya.

Sementara di sisi lain adapun kakak Laura Anna, Greta Iren yang turut hadir didampingi kekasih serta rekan selebgram lainnya seperti Keanu Agl.

Sebelumnya dalam sidang, jaksa menuntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp 10 Juta untuk terdakwa Gaga Muhammad.

Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022). Ia duduk di kursi terdakwa kasus dugaan kelalalaian mengemudi hingga mengakibatkan kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.
Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022). Ia duduk di kursi terdakwa kasus dugaan kelalalaian mengemudi hingga mengakibatkan kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh. (Tribunnews.com/ Alivio)

Sebagai informasi, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher. Kondisi itu membuatnya mengalami kelumpuhan.

Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.

Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selanjutnya sidang gugatan Laura Anna akan kembali dilanjutkan pada 19 Januari 2022.

Baca juga: Cerita Pahit Eks TKW di Kuwait: Dianiaya Sudah Biasa, Lapor Nyaris Dirudapaksa Malah Tak Dipercaya

Kakak Laura Anna Bingung

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang pekan lalu, kakak Laura Anna, Greta Iren bingung harus bereaksi apa usai mendengar tuntutan yang dilayangkan JPU kepada Gaga Muhammad.

Greta Iren ikut hadir dalam persidangan tuntutan Gaga Muhammad yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4//1/2022).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved