Antisipasi Virus Corona di DKI
Kasus Covid-19 di DKI Melonjak, Ahli Epidemiologi Soroti PTM yang Masih Digelar: Harusnya Mikir
Tri Yunis Miko Wahyono menyoroti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang masih digelar di DKI Jakarta. Padahal kasus Covid-19 mulai ada kenaikan.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
"PTM ini kan sudah aturan dari pemerintah pusat, karena DKI ini kan memenuhi syarat (100%)."
"Sampai hari ini kita tidak mengurangi PTM, karena DKI termasuk provinsi yang memenuhi syarat melaksanakan ptm 100 persen terbatas."
"Kita lihat. kan belum ada suatu kejadian yang signifikan, sampai hari ini kan belum ada klaster di sekolah," jelasnya di Balai Kota DKI, Senin (10/1/2022).
Sejauh ini rekomendasi yang diberikan beberapa pihak masih ditampung oleh pihak Pemprov DKI.
Sebab, regulasi masih mengacu pada pemerintah pusat.
Baca juga: Mau Jadi Karyawan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina? RANS Entertainment Buka Lowongan, Cek Syaratnya
"Saya setuju, dari ikatan dokter anak dan ibu juga menyarankan, namun semuanya tidak bisa kami putuskan sendiri. Kami juga memutuskan bersama dengan pemerintah pusat. Prinsipnya pemerintah akan memberi perhatian semua. Silakan para ahli, pakar, bahkan masyarakat biasa boleh memberikan rekomendasi. itu menjadi perhatian kita bersama," pungkasnya.
PPKM Jadi Acuan Evaluasi PTM Terbatas di DKI, Selain Kasus Aktif
Tak hanya kasus aktif, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI jadi acuan evaluasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Sebab, hadirnya perubahan PPKM bakal mempengaruhi regulasi yang diberikan untuk suatu wilayah.
"Level PPKM-nya (jadi acuan). Otomatis mungkin, kalau misalnya udah 400 (kasus omicron) mungkin, saya gak tau ya itu dari Dinkes, dari Kemenkes kan, kalau jika Kemenkes berikan rekomendasi bahwa ini udah akan level tiga, ya kita akan segera menyesuaikan," kata Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga Radja Gah saat dihubungi, Senin (10/1/2022).

Sehingga bila nantinya DKI Jakarta menerapkan PPKM level 3, maka regulasi akan segera menyesuaikan, termasuk menyoal kapasitas saat PTM terbatas berlangsung.
"Karena di SKB nya masih boleh. Level 1 atau 2 PTM nya 100 persen. Kalau PPKM masih level 2 kita masih melaksanakan 100 persen. Namun jika bergerak ke level 3, maka ada di Dinkes dan di SKB 4 menteri langsung dibuat kebijakan baru, hanya 50 persen, dan juga pembelajaran seperti yang waktu itu 2021," jelasnya.
Masih ikuti regulasi
Gelaran pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas masih mengacu pada regulasi yang ada, yakni SKB 4 menteri.
Diketahui, PTM terbatas telah digelar dengan kapasitas 100 persen peserta didik sejak 3 Januari 2022 lalu.