Antisipasi Virus Corona di DKI

Kasus Covid-19 di DKI Melonjak, Ahli Epidemiologi Soroti PTM yang Masih Digelar: Harusnya Mikir

Tri Yunis Miko Wahyono menyoroti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang masih digelar di DKI Jakarta. Padahal kasus Covid-19 mulai ada kenaikan.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Tribunnews/Jeprima
Siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Cipinang Melayu 05, Jakarta Timur, Senin (3/1/2022). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan PTM dengan kapasitas 100 persen di seluruh sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat - Tri Yunis Miko Wahyono menyoroti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang masih digelar di DKI Jakarta. Padahal kasus Covid-19 mulai ada kenaikan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ahli Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI), Tri Yunis Miko Wahyono menyoroti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang masih digelar di DKI Jakarta.

Pasalnya, berdasarkan data terbaru kasus aktif Covid-19 sudah mencapai 2.129 (orang yang masih dirawat/isolasi).

Jumlah ini naik sejumlah 255 kasus dari hari sebelumnya.

Kemudian kasus varian omicron bertambah menjadi 400 kasus lebih.

"Tapi kemudian, Depok aja minta tunda, kemudian Bogor juga minta tunda karena dia turun ke PPKM level 2. Jadi menurut saya Jakarta harusnya mikir," katanya kepada awak media, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Harus Ditingkatkan, Anggota Komisi X DPR Minta Dilaksanakan Seminggu 3 Kali

Miko mengatakan kondisi saat ini sudah sangat riskan bila terus menggelar pembelajaran tatap muka terbatas.

Menurutnya, harusnya Pemprov DKI mengambil kebijakan dan tak merujuk pada aturan yang salah.

Suasana pembelajaran tatap muka (PTM) di SMAN 1 Tangerang dengan menerapkan protokol kesehatan pada Senin (6/9/2021).
Suasana pembelajaran tatap muka (PTM)  dengan menerapkan protokol kesehatan pada Senin (6/9/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Sebab, kasus aktif terus melonjak.

"Jadi menurut saya sih karena aturannya memang begitu ya, aturannya yang dibetulin. Jadi SKB 4 menteri itu benar-benar mau menghidupkan sekolah, cuma tidak mikir."

"Sebenarnya 100 persen bisa, dengan giliran jadi misalnya 3 jam."

"Jadi yang pertama untuk 50 persen pertama, atau 3 jam kedua ya untuk yang sesi berikut 50 persen yang kedua," jelasnya.

Kata Pemprov DKI

Pemprov DKI belum ambil kebijakan baru menyoal pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas lantaran belum ditemukannya klaster covid di sekolah.

Baca juga: Tak Ada Klaster Covid-19 di Sekolah, Pemprov DKI Belum Ambil Kebijakan Baru Soal PTM 100 Persen

Hal ini diklaim Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Ia mengatakan sejauh ini belum ada kasus Covid-19 yang signifikan di sekolah, meskipun terus dibayangi dengan peningkatan kasus covid dan varian Omicron.

"PTM ini kan sudah aturan dari pemerintah pusat, karena DKI ini kan memenuhi syarat (100%)."

"Sampai hari ini kita tidak mengurangi PTM, karena DKI termasuk provinsi yang memenuhi syarat melaksanakan ptm 100 persen terbatas."

"Kita lihat. kan belum ada suatu kejadian yang signifikan, sampai hari ini kan belum ada klaster di sekolah," jelasnya di Balai Kota DKI, Senin (10/1/2022).

Sejauh ini rekomendasi yang diberikan beberapa pihak masih ditampung oleh pihak Pemprov DKI.

Sebab, regulasi masih mengacu pada pemerintah pusat.

Baca juga: Mau Jadi Karyawan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina? RANS Entertainment Buka Lowongan, Cek Syaratnya

"Saya setuju, dari ikatan dokter anak dan ibu juga menyarankan, namun semuanya tidak bisa kami putuskan sendiri. Kami juga memutuskan bersama dengan pemerintah pusat. Prinsipnya pemerintah akan memberi perhatian semua. Silakan para ahli, pakar, bahkan masyarakat biasa boleh memberikan rekomendasi. itu menjadi perhatian kita bersama," pungkasnya.

PPKM Jadi Acuan Evaluasi PTM Terbatas di DKI, Selain Kasus Aktif

Tak hanya kasus aktif, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI jadi acuan evaluasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Sebab, hadirnya perubahan PPKM bakal mempengaruhi regulasi yang diberikan untuk suatu wilayah.

"Level PPKM-nya (jadi acuan). Otomatis mungkin, kalau misalnya udah 400 (kasus omicron) mungkin, saya gak tau ya itu dari Dinkes, dari Kemenkes kan, kalau jika Kemenkes berikan rekomendasi bahwa ini udah akan level tiga, ya kita akan segera menyesuaikan," kata Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga Radja Gah saat dihubungi, Senin (10/1/2022).

Kasi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Disdik DKI, Taga Radja Gah (kiri), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019)
Kasi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Disdik DKI, Taga Radja Gah (kiri), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019) (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Sehingga bila nantinya DKI Jakarta menerapkan PPKM level 3, maka regulasi akan segera menyesuaikan, termasuk menyoal kapasitas saat PTM terbatas berlangsung.

"Karena di SKB nya masih boleh. Level 1 atau 2 PTM nya 100 persen. Kalau PPKM masih level 2 kita masih melaksanakan 100 persen. Namun jika bergerak ke level 3, maka ada di Dinkes dan di SKB 4 menteri langsung dibuat kebijakan baru, hanya 50 persen, dan juga pembelajaran seperti yang waktu itu 2021," jelasnya.

Masih ikuti regulasi

Gelaran pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas masih mengacu pada regulasi yang ada, yakni SKB 4 menteri.

Diketahui, PTM terbatas telah digelar dengan kapasitas 100 persen peserta didik sejak 3 Januari 2022 lalu.

Meski kasus covid varian omicron telah melonjak dan 300 orang lebih dilaporkan terpapar, ketentuan tersebut rupanya masih sama.

Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga Radja Gah mengatakan peserta didik masih mengikuti pembelajaran seperti biasa.

"Ya untuk PTM kita kan regulasi masih pakai SKB. Kalau PPKM masih level 2 kita masih melaksanakan 100 persen," katanya saat dihubungi, Senin (10/1/2022).

Sehingga keputusan untuk mengevaluasi pemberhentian PTM terbatas diakuinya belum ada.

Baca juga: Wanita Tewas dengan Mulut Berbusa di Tangerang, Teman Kencan Tersangka: Motornya Sempat Dibawa Kabur

Pasalnya, gelaran evaluasi tersebut mengacu juga pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota.

"Namun jika bergerak ke level 3, maka ada di Dinkes dan di SKB 4 menteri langsung dibuat kebijakan baru, hanya 50 persen, dan jg pembelajaran seperti yang waktu itu 2021. Untuk saat ini belum ada evaluasi untuk dihentikan PTM 100 persen," jelasnya.

Isi SKB 4 Menteri

Merujuk pada SKB 4 menteri, penutupan sekolah bakal dilakukan bila adanya temuan kasus covid bukan hanya Omicron.

Di mana di dalam aturan tersebut dijelaskan sekolah bakal ditutup dalam tengkat waktu 5 dan 14 hari bila ditemukannya kasus aktif Covid-19.

Adapun, penutupan 5 hari bakal dilakukan bila jumlah yang terpapar dibawah 5 persen dan terbukti bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.

"Menghentikan sementara penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19 dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh seiama 5 (lima) hari apabila: terbukti bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; atau  hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positiuity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah sok (lima persen)," isi SKB 4 menteri tersebut.

Sementara, penutupan sekolah bakal dilakukan hingga 14 hari bila terbukti adanya penularan di satuan pendidikan hingga diatas 5 persen dari total warga sekolah.

Baca juga: Tukul Hanya Bisa Diam Tak Bergerak, Tangis Anak Pecah Lihat Kondisi Sang Pelawak: Aku Pikir Bercanda

"Menghentikan sementara penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas pada tingkat satuan pendidikan dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh selama 14 (empat belas) hari, apabila: terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positiuity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak syo (lima persen) atau lebih; dan/atau warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam (kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19) pada aplikasi Pedulilindungi sebanyak 5% (lima persen) atau lebih," lanjut isi SKB 4 Menteri tersebut. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved