Antisipasi Virus Corona di DKI
Tak Ada Klaster Covid-19 di Sekolah, Pemprov DKI Belum Ambil Kebijakan Baru Soal PTM 100 Persen
Pemprov DKI belum masih belum mengambil kebijakan terkait pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas lantaran belum ditemukannya klaster Covid di sekolah.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI belum masih belum mengambil kebijakan terkait pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas lantaran belum ditemukannya klaster Covid-19 di sekolah.
Hal ini diklaim Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Ia mengatakan sejauh ini belum ada kasus covid yang signifikan di sekolah, meskipun terus dibayangi dengan peningkatan kasus covid dan varian Omicron.
"PTM ini kan sudah aturan dari pemerintah pusat, karena DKI ini kan memenuhi syarat (100%)," ucap Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Senin (10/1/2022).
"Sampai hari ini kita tidak mengurangi PTM, karena DKI termasuk provinsi yang memenuhi syarat melaksanakan PTM 100 persen terbatas."
Baca juga: Kronologis Pengendara Brio Seruduk 3 Motor dan 2 Mobil di Kemanggisan, Kendaraan Rusak Parah
"Kita lihat, kan belum ada suatu kejadian yang signifikan, sampai hari ini kan belum ada klaster di sekolah," kata dia.
Sejauh ini rekomendasi yang diberikan beberapa pihak masih ditampung oleh pihak Pemprov DKI.

Sebab, regulasi masih mengacu pada pemerintah pusat.
"Saya setuju, dari ikatan dokter anak dan ibu juga menyarankan, namun semuanya tidak bisa kami putuskan sendiri."
"Kami juga memutuskan bersama dengan pemerintah pusat. Prinsipnya pemerintah akan memberi perhatian semua."
"Silakan para ahli, pakar, bahkan masyarakat biasa boleh memberikan rekomendasi. itu menjadi perhatian kita bersama," pungkasnya.
Baca juga: Pengemudi Brio Tabrak Lari 3 Motor dan 2 Mobil di Kemanggisan, Polisi: Dia Panik
PPKM Jadi Acuan Evaluasi PTM Terbatas di DKI, Selain Kasus Aktif
Tak hanya kasus aktif, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI jadi acuan evaluasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Sebab, hadirnya perubahan PPKM bakal mempengaruhi regulasi yang diberikan untuk suatu wilayah.