Antisipasi Virus Corona di DKI
Tak Ada Klaster Covid-19 di Sekolah, Pemprov DKI Belum Ambil Kebijakan Baru Soal PTM 100 Persen
Pemprov DKI belum masih belum mengambil kebijakan terkait pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas lantaran belum ditemukannya klaster Covid di sekolah.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
"Level PPKM-nya (jadi acuan). Otomatis mungkin, kalau misalnya udah 400 (kasus omicron) mungkin, saya gak tau ya itu dari Dinkes, dari Kemenkes kan, kalau jika Kemenkes berikan rekomendasi bahwa ini udah akan level tiga, ya kita akan segera menyesuaikan," kata Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga Radja Gah saat dihubungi, Senin (10/1/2022).

Sehingga bila nantinya DKI Jakarta menerapkan PPKM level 3, maka regulasi akan segera menyesuaikan, termasuk menyoal kapasitas saat PTM terbatas berlangsung.
"Karena di SKB nya masih boleh. Level 1 atau 2 PTM nya 100 persen. Kalau PPKM masih level 2 kita masih melaksanakan 100 persen. Namun jika bergerak ke level 3, maka ada di Dinkes dan di SKB 4 menteri langsung dibuat kebijakan baru, hanya 50 persen, dan juga pembelajaran seperti yang waktu itu 2021," jelasnya.
Masih ikuti regulasi
Gelaran pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas masih mengacu pada regulasi yang ada, yakni SKB 4 menteri.
Diketahui, PTM terbatas telah digelar dengan kapasitas 100 persen peserta didik sejak 3 Januari 2022 lalu.
Baca juga: Sopir Tak Tahu Medan Jalan, Mobil Toyota Kijang Tercebur ke Kali Srengseng Sawah
Meski kasus covid varian omicron telah melonjak dan 300 orang lebih dilaporkan terpapar, ketentuan tersebut rupanya masih sama.
Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga Radja Gah mengatakan peserta didik masih mengikuti pembelajaran seperti biasa.
"Ya untuk PTM kita kan regulasi masih pakai SKB. Kalau PPKM masih level 2 kita masih melaksanakan 100 persen," katanya saat dihubungi, Senin (10/1/2022).
Sehingga keputusan untuk mengevaluasi pemberhentian PTM terbatas diakuinya belum ada.
Pasalnya, gelaran evaluasi tersebut mengacu juga pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota.
"Namun jika bergerak ke level 3, maka ada di Dinkes dan di SKB 4 menteri langsung dibuat kebijakan baru, hanya 50 persen, dan jg pembelajaran seperti yang waktu itu 2021. Untuk saat ini belum ada evaluasi untuk dihentikan PTM 100 persen," jelasnya.
Baca juga: Tanggul Kali Baru di Kramat Jati yang Amblas Segera Dibeton
Isi SKB 4 Menteri
Merujuk pada SKB 4 menteri, penutupan sekolah bakal dilakukan bila adanya temuan kasus covid bukan hanya Omicron.
Di mana di dalam aturan tersebut dijelaskan sekolah bakal ditutup dalam tengkat waktu 5 dan 14 hari bila ditemukannya kasus aktif Covid-19.