Antisipasi Virus Corona di DKI
Tak Ada Klaster Covid-19 di Sekolah, Pemprov DKI Belum Ambil Kebijakan Baru Soal PTM 100 Persen
Pemprov DKI belum masih belum mengambil kebijakan terkait pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas lantaran belum ditemukannya klaster Covid di sekolah.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Adapun, penutupan 5 hari bakal dilakukan bila jumlah yang terpapar dibawah 5 persen dan terbukti bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.
"Menghentikan sementara penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19 dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh seiama 5 (lima) hari apabila: terbukti bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positiuity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah sok (lima persen)," isi SKB 4 menteri tersebut.
Sementara, penutupan sekolah bakal dilakukan hingga 14 hari bila terbukti adanya penularan di satuan pendidikan hingga diatas 5 persen dari total warga sekolah.
Baca juga: SNMPTN 2022: Ketentuan Unggah Foto dan Dokumen untuk Daftar Akun LTMPT, Background Harus Polos
"Menghentikan sementara penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas pada tingkat satuan pendidikan dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh selama 14 (empat belas) hari, apabila: terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positiuity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak syo (lima persen) atau lebih; dan/atau warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam (kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19) pada aplikasi Pedulilindungi sebanyak 5% (lima persen) atau lebih," lanjut isi SKB 4 Menteri tersebut. (*)