Munarman Ditangkap Densus 88

Hakim Tolak Eksepsi Munarman, Perkara Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi Munarman dan tim penasihat hukumnya dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tampak ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, Rabu (12/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi Munarman dan tim penasihat hukumnya dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme.

Dalam sidang beragenda putusan sela pada Rabu (12/1/2022) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penunut Umum (JPU) sudah tepat.

Menurut Majelis Hakim dakwaan JPU sudah memenuhi aspek hukum, memuat fakta-fakta yang didakwakan secara jelas dan Munarman telah membenarkan identitasnya dalam dakwaan.

"Keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara," kata Majelis Hakim membacakan putusan sela, Rabu (12/1/2022).

Lantaran eksepsi Munarman ditolak perkara berlanjut ke tahap selanjutnya yakni pemeriksaan saksi, diawali dengan menghadirkan saksi dari pihak JPU terlebih dahulu.

Baca juga: Didampingi Keluarga, Munarman Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun menjadwalkan sidang beragenda pemeriksaan saksi dimulai pada Senin (17/1/2022) mendatang dan Rabu (19/1/2022).

Jadwal sidang yang sebelumnya hanya digelar pada hari Rabu berubah menjadi Senin dan Rabu karena pertimbangan banyaknya saksi, dan untuk mempersingkat waktu sidang.

Tampak ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, Rabu (12/1/2022).
Tampak ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, Rabu (12/1/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Karena saksi juga mungkin banyak dari Penuntut Umum jadi (sidang) satu minggu dua kali, Senin sama Rabu. Kemudian kalau ada saksi diajukan bisa disiapkan dari sekarang," ujarnya.

Menanggapi putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Munarman dan tim penasihat hukumnya menyatakan siap mengikuti jalannya sidang hingga vonis nanti.

Kepada Majelis Hakim, Munarman yang dihadirkan secara langsung di ruang sidang hanya meminta agar JPU sudah memberikan salinan berkas pemeriksaan saksi diberikan sebelum sidang.

"Saya mohon untuk berita acara pemeriksaan saksi-saksi yang akan diperiksa minggu depan hari Senin dan hari Rabu diberikan, jangan dicicil," tutur Munarman.

Tampak ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, Rabu (12/1/2022).
Tampak ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, Rabu (12/1/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Alasan Kubu Munarman Tidak Ajukan Praperadilan 

Sebelumnya, tim penasihat hukum Munarman angkat bicara alasan tidak mengajukan praperadilan ke tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Hal ini disampaikan menanggapi pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut Munarman harusnya mengajukan praperadilan bila merasa ada kesalahan prosedur dalam proses hukum.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved