Cerita Kriminal

Ngaku Diserang Saat Beli Nasgor, Remaja Ini Terlibat Tawuran hingga Terbaring Tak Berdaya di RS

Seorang remaja berinisial MR hanya bisa terbaring lemah di rumah sakit akibat menderita luka bacok pada bagian tangan dan perutnya.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Kapolsek Cimanggis, Kompol Ibrahim Sadjab (tengah), saat memimpin ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Rabu (12/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Seorang remaja berinisial MR hanya bisa terbaring lemah di rumah sakit akibat menderita luka bacok pada bagian tangan dan perutnya.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Ibrahim Sadjab, mengatakan, awalnya korban mengaku dianiaya oleh segerembolan orang.

Penganiayaan terjadi di Jalan Raya Bogor-Jakarta, Cimanggis, Kota Depok, pada Minggu (9/1/2022) dini hari.

Saat itu, korban mengaku tengah membeli nasi goreng sekira pukul 03.30 WIB.

Tiba-tiba dihampiri gerombolan orang yang langsung menganiaya dirinya menggunakan senjata tajam.

Baca juga: Panti Pijat di Sawangan Depok Digerebek Warga, Terapis dan Konsumen Ditemukan Tanpa Pakaian

Ibrahim mengatakan, pihaknya pun bergerak cepat mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan sejumlah pelaku yang di antaranya adalah R (19).

R sendiri merupakan otak dari penyerangan terhadap korban.

Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim Sadjab, meminta keterangan dari pelaku di Mapolsek Sukmajaya, Kamis (30/7/2020).
Kapolsek Cimanggis, Kompol Ibrahim Sadjab, (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Namun demikian, setelah ditelusuri ternyata korban dan pelaku berasal dari dua geng yang berbeda, dan tengah terlibat aksi tawuran saat penganiayaan itu terjadi.

“Ternyata dalam pemeriksaannya dikemudian hari oleh kami diketahui bahwa korban dan tersangka ini merupakan dari dua geng yaitu geng tipar dan KM 29, sudah janjian sebelum terjadinya tindak pidana pengeroyokan ini,” jelas Ibrahim saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Rabu (12/1/2022).

“Diketahui bahwa ini tawuran bukan korban sedang beli nasi goreng,” tegasnya lagi.

Hasil penelusuran, Ibrahim mengatakan kubu korban dan tersangka telah mengatur waktu untuk tawuran lewat aplikasi percakapan.

Baca juga: Wanita Paruh Baya Diduga Jadi Korban Pembunuhan di Bekasi, Ada Cairan Merah Berceceran di TKP 

“Di laporan, janjiannya lewat Whatsapp, ajakan, bahkan waktu kejadian ternyata diketahui melakukan live (siaran langsung),” jelasnya.

Terkait motif, ia berujar kedua kubu ini memang kerap kali terlibat aksi tawuran antar geng.

“Dalam pemeriksaan diketahui bahwa tim tipar ini waktu dulu pernah kalah, balas dendam. Korban dari geng tipar, sedangkan tersangka dari geng KM 29,” tuturnya.

Terakhir, Ibrahim berujar tersangka yang diamankan dijerat Pasal 170 KUHP yang berisi tentang pengeroyokan.

Baca juga: Anti Mainstream Soal Hukuman Mati Herry Wirawan, Komnas HAM Punya Alasan Tak Setujui Tuntutan JPU

“Pasal yang kami kenakan Pasal 170 KUHP, ancaman pidana penjara sembilan tahun,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved