Kecelakaan
Pengemudi Mobil Brio yang Tabrak Lari Lima Kendaraan di Kemanggisan jadi Tersangka
AKP Hartono melanjutkan pihaknya masih memeriksa DN di kantor Satlantas Jakarta Barat. Mobil dan surat-surat kendaraan milik DN juga ditahan
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Kepolisian menetapkan DN, pengemudi Honda Brio yang melarikan diri usai menabrak lima kendaraan di Kemanggisan Jakarta Barat, sebagai tersangka.
Kanit Laka Lantas Jakarta Barat, AKP Hartono mengatakan DN telah melanggar pasal 310 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Meski begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap DN lantaran ancaman pidana di bawah lima tahun.
"Kami lagi susun berkasnya. Kan kalau tilang hanya pelanggaran, kalau ini kan sudah mengakibatkan kerusakan beberapa kendaraan dan ada juga yang luka," ujar Hartono saat dikonfirmasi pada Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Pengemudi Brio Tabrak Lari 3 Motor dan 2 Mobil di Kemanggisan, Polisi: Dia Panik
Pasal 310 ayat 1 UU LLAJ berbunyi,"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta."
Sedangkan Pasal 310 ayat 2 UU LLAJ mengatur,"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau paling banyak Rp 2 juta."
Baca juga: Pengendara Motor Ngebut Sampai Tabrak Angkot di Flyover Buaran Jakarta Timur, 2 Orang Luka
Baca juga: Adu Balap Selepas Pintu Keluar Tol, Fortuner Anak Muda Seruduk 2 Mobil hingga Ringsek
AKP Hartono melanjutkan pihaknya masih memeriksa DN di kantor Satlantas Jakarta Barat. Mobil dan surat-surat kendaraan milik DN juga ditahan untuk kepentingan penyidikan.
"Kendaraan pelaku dan surat-suratnya semua kita sita," pungkasnya.
Kronologi
Kasus tabrak lari terjadi di Jalan Kemanggisan Raya, tepatnya dekat Pom Bensin, Palmerah, Jakarta Barat, pada Senin (10/1/2022) pukul 21.30 WIB.
Kecelakaan itu bermula saat mobil Honda Brio bernomor polisi B 2402 UKK yang dikendarai DN melaju di Jalan Kemanggisan Raya dari arah Timur menuju Barat.
Baca juga: Sempat Minta Maaf ke Orang Tua, Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Danau Bekas Galian Pasir Cikupa
Sesampainya dekat sebuah SPBU, mobil tersebut menabrak bodi belakang sepeda motor Honda bernopol B 4669 BBI yang dikendarai MN.
Mobil Brio itu tetap melaju ke Jalan Panjang hingga akhirnya kembali menabrak sepeda motor Honda bernopol B 4936 BTI yang dikendarai AD di dekat RS Permata Hijau.