Kecelakaan

Pengemudi Mobil Brio yang Tabrak Lari Lima Kendaraan di Kemanggisan jadi Tersangka

AKP Hartono melanjutkan pihaknya masih memeriksa DN di kantor Satlantas Jakarta Barat. Mobil dan surat-surat kendaraan milik DN juga ditahan

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos Abdul Qodir
ist
Video mobil jenis sedan diamuk massa di Permata Hijau Jakarta Selatan beredar di pesan Whatsapp pada Senin (10/1/2022) malam dan viral di media sosial. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Kepolisian menetapkan DN, pengemudi Honda Brio yang melarikan diri usai menabrak lima kendaraan di Kemanggisan Jakarta Barat, sebagai tersangka.

Kanit Laka Lantas Jakarta Barat, AKP Hartono mengatakan DN telah melanggar pasal 310 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Meski begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap DN lantaran ancaman pidana di bawah lima tahun.

"Kami lagi susun berkasnya. Kan kalau tilang hanya pelanggaran, kalau ini kan sudah mengakibatkan kerusakan beberapa kendaraan dan ada juga yang luka," ujar Hartono saat dikonfirmasi pada Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Pengemudi Brio Tabrak Lari 3 Motor dan 2 Mobil di Kemanggisan, Polisi: Dia Panik

Pasal 310 ayat 1 UU LLAJ berbunyi,"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta."

Sedangkan Pasal 310 ayat 2 UU LLAJ mengatur,"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau paling banyak Rp 2 juta."

Baca juga: Pengendara Motor Ngebut Sampai Tabrak Angkot di Flyover Buaran Jakarta Timur, 2 Orang Luka

Baca juga: Adu Balap Selepas Pintu Keluar Tol, Fortuner Anak Muda Seruduk 2 Mobil hingga Ringsek

AKP Hartono melanjutkan pihaknya masih memeriksa DN di kantor Satlantas Jakarta Barat. Mobil dan surat-surat kendaraan milik DN juga ditahan untuk kepentingan penyidikan.

"Kendaraan pelaku dan surat-suratnya semua kita sita," pungkasnya.

  

  
Kronologi

Kasus tabrak lari terjadi di Jalan Kemanggisan Raya, tepatnya dekat Pom Bensin, Palmerah, Jakarta Barat, pada Senin (10/1/2022) pukul 21.30 WIB.

Kecelakaan itu bermula saat mobil Honda Brio bernomor polisi B 2402 UKK yang dikendarai DN melaju di Jalan Kemanggisan Raya dari arah Timur menuju Barat.

Baca juga: Sempat Minta Maaf ke Orang Tua, Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Danau Bekas Galian Pasir Cikupa

Sesampainya dekat sebuah SPBU, mobil tersebut menabrak bodi belakang sepeda motor Honda bernopol B 4669 BBI yang dikendarai MN.

Mobil Brio itu tetap melaju ke Jalan Panjang hingga akhirnya kembali menabrak sepeda motor Honda bernopol B 4936 BTI yang dikendarai AD di dekat RS Permata Hijau.

"DN tetap melaju setibanya dekat lampu merah Permata Hijau menabrak sepeda motor B 3170 SZP yang dikendarai ANG," katanya dalam keterangan tertulis pada Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Sopir Truk Bakal Jadi Tersangka Buntut Gulungan Kertas Jatuh Timpa Pengendara Motor di Cengkareng

Tak hanya itu, DN juga menabrak Nissan Datsun bernopol B 1442 VMQ dikemudikan RAH dan Honda Mobilio B 2719 TFM yang dikendarai MR.

Hartono melanjutkan akibat tabrak lari itu, dua pengendara sepeda motor berinisial MN dan AD mengalami luka-luka.

"Keduanya dibawa ke RS Permata Hijau," tambahnya.

Dua motor dan dua mobil yang ditabrak DN pun mengalami kerusakan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved