Setiap Santri Korban Ustaz Herry Wirawan Punya Kisah Mengerikan, Emosi Meledak hingga Ogah Urus Bayi

Bahkan, korban memarahi hingga enggan menyentuh bayi yang dilahirkan dari kelakuan bejat Herry Wirawan.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Dok. Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

Pihaknya optimistis di putusan nanti terhadap tersangka Herry Wirawan akan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati.

Korban Berharap Hakim Kabulkan Tuntutan Jaksa

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (Dok. Kejati Jabar)

Para korban rusapaksa yang dilakukan Herry Wirawan berharap majelis hakim memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman mati dan kebiri kimia.

Diketahui, selain hukuman badan, JPU juga menuntut Herry Wirawan untuk membayar uang Rp 500 juta dan restitusi untuk korban Rp 331 juta. 

Baca juga: Sopir Truk Bakal Jadi Tersangka Buntut Gulungan Kertas Jatuh Timpa Pengendara Motor di Cengkareng

Yudi Kurnia, kuasa hukum korban, mengatakan, pada prinsipnya keluarga korban mengapresiasi tuntutan dari jaksa terhadap Herry. 

"Berarti jaksa sangat-sangat empati terhadap korban dan keluarga korban maupun publik. Saya mengapresiasi lah atas tuntutan ini dan itu sesuai dengan harapan keluarga," ujar Yudi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (11/1/2022). 

Baca juga: Viral 2 Jambret Rampas Ponsel Jemaah Masjid di Koja, Leher Korban Berkalung Senjata Tajam

Mengingat, kasus Herry ini masuk dalam perkara luar biasa.

Yudi mewakili keluarga korban sangat berharap agar hakim mengabulkan semua tuntutan jaksa. 

"Ini kan baru tuntutan. Ya nanti mudah-mudahan dari majelis hakim memutus sesuai dengan tuntutan, tidak ada pengurangan atau tidak ada pertimbangan yang dapat mengurangi tuntutan. Ini sudah jelas kejadian luar biasa. Sebetulnya tidak ada alasan hukuman dikurangi," katanya. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved