Cerita Kriminal
Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan Tak Asal, Ini Sejumlah Pasal yang Dilanggar Predator Santriwati
Herry Wirawan dituntut hukuman mati atas perbuatannya merudapaksa belasan santriwatinya.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, menimbulkan:
1. Korban lebih dari 1 (satu) orang,
2. Mengakibatkan luka berat,
3. Gangguan jiwa,
4. Penyakit menular,
5. Terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi,
6. Dan/atau korban meninggal dunia,
pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun.
Tuntutan untuk Herry Wirawan
Tuntutan terhadap Herry Wirawan, yang telah merudapaksa 13 santriwati di Bandung, dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Asep N Mulyana, JPU yang membacakan tuntutan kepada Herry Wirawan.

"Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku."
"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia."
Ketiga, "Kami juga meminta denda Rp 500 juta rupiah subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," ujar Kajati Jabar, Asep N Mulyana, seusai persidangan.
Selain itu, keempat, pihaknya juga meminta agar Yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara.
"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya.
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Baca juga: Rudapaksa 13 Santriwati hingga Saudara Sendiri, Herry Wirawan Enteng Ngaku Khilaf dan Minta Maaf
Kata Kuasa Hukum Korban
Sementara itu, pengacara korban rudapaksa, Yudi Kurnia mengatakan salah satu unsur yang bisa menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan adalah korban lebih dari satu orang.
"Hukuman mati itu salah satu unsurnya adalah korban lebih dari satu orang," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (11/1/2022).