Surati DPMPTSP, Satpol PP Depok Bakal Tutup Panti Pijat Esek-Esek yang Digerebek Warga di Sawangan 

Satpol PP bakal menyurati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terkait peristiwa penggerebekan panti pijat esek-esek.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Panti pijat di Sawangan Depok, Jawa Barat, yang digerebek warga. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bakal menyurati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terkait peristiwa penggerebekan panti pijat esek-esek oleh warga pada Selasa (11/1/2022) malam.

“Dengan informasi tersebut kami akan menyampaikan surat kepada DPMPTSP agar melakukan pengawasan dan pembinaan kegiatan tidak berizin sesuai kewenangannya,” ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/1/2022).

Menyoal panti pijat tersebut, Lienda berujar hasil penelusuran pihaknya diketahui bahwa tempat itu baru beroperasi selama enam hari dan belum berizin.

“Dari hasil pencarian anggota bahwa tempat tersebut memang belum berizin dan baru enam hari operasionalnya,” katanya.

“Satpol PP akan menutup jika sudah ada pelimpahan dari DPMPTSP,” timpalnya lagi.

Baca juga: Seorang Wanita Ditemukan Tak Bernyawa di Apartemen Jakarta Barat, Nyawa Hilang dengan Cara Tak Wajar

Ia juga berujar langsung menerjunkan personelnya ketika menerima informasi penggerebekan tersebut.

“Tim Garuda Satpol PP ketika tiba di tempat, pemiliknya sudah diamankan ke Polsek Bojongsari,” jelasnya.

Panti pijat di Sawangan Depok, Jawa Barat, yang digerebek warga.
Panti pijat di Sawangan Depok, Jawa Barat, yang digerebek warga. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Sebelumnya diberitakan, Ketua RW setempat, Abdul Azis, mengatakan, penggerebekan panti pijat oleh warga ini dilakukan secara spontan.

“Dasarnya ini baru beroperasi seminggu ini, si pemilik ini ke rumah RT minta surat keterangan domisili usaha,” kata Azis saat dijumpai wartawan di lokasi.

“Adapun masalah kewenangan izin usaha kan bukan kita yang ngeluarin. Nah artinya RT RW  tandatangan nah meskipun demikian RT tetap mantau karena ada kejanggalan,” sambungnya.

Selama pemantauan, Azis berujar pihaknya bersama warga acap kali menemukan kejanggalan di panti pijat tersebut.

Sejumlah kejanggalan ini di antaranya adalah pengelola panti pijat selalu mematikan lampu ketika ada tamu datang.

Hingga akhirnya pada Selasa (11/1/2022) malam, pihaknya mendapati ada tamu di panti pijat yang bernama Reflexy Aura tersebut.

“Kejadiannya sekitar jam 19.00 WIB ada laporan dari warga ke Pak RT ada tamu di refleksi akhirnya yaudah tenang. Pak RT buka medsos ternyata dia daftar di prostitusi online,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved