Pelaporan Gibran-Kaesang ke KPK Dinilai Berdampak Pada Suhu Politik Jelang Pilpres

Sekjen DPP Partai Priboemi, Heikal Safar menilai pelaporan Gibran - Kaesang ke KPK berdampak pada suhu politik pada Pilpres 2024.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. 

"Kalau ada yang salah silahkan dipanggil, salahnya apa dibuktikan," terang dia kepada TribunSolo.com saat ditemui di Makodim 0735/Surakarta, Senin (10/1/2022).

"Silahkan dilaporkan, kalau salah kami siap," katanya menambahkan.

Terkait dengan perusahaan PT SM yang disebut-sebut oleh Ubedilah Badrun, Gibran meminta untuk menanyakan kepada Kaesang.

"Nanti tak kroscek dulu sama Kaesang," jelas dia.

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus Aktivis 98 Ubedilah Badrun (batik) bersama Kuasa Hukumnya, AH Wakil Kamal, saat membuat laporan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke KPK atas dugaan KKN dan TPPU terkait PT SM.
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus Aktivis 98 Ubedilah Badrun (batik) bersama Kuasa Hukumnya, AH Wakil Kamal, saat membuat laporan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke KPK atas dugaan KKN dan TPPU terkait PT SM. (Rizki Sandi Saputra via Tribunnews)

Sebelumnya diberitakan, dua anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK.

Pelaporan itu dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis 98, Ubedilah Badrun.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).

Ubed menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015, saat itu kata dia ada perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Kendati begitu kata Ubed dalam perkembangannya, yakni di Februari 2019 Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar, saat itu kedua putra Jokowi diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.

Menurut dia, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang dan anak petinggi PT SM yakni AP.

Hal itu kata dia dapat dibuktikan karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.

Hal tersebut bagi Ubed menjadi tanya besar, karena menurutnya hampir tidak mungkin seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden.

Dalam laporan ke KPK tersebut, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved