2 Pekan Jadi Tahanan KPK, Kondisi Rahmat Effendi Diungkap Penasihat:Wajar Ada Kendala di Tempat Baru

Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi hampir dua pekan menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) KPK. Begini kondisi terbarunya.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen mengenakan rompi tahanan KPK digiring petugas dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022) - Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi hampir dua pekan menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) KPK. Begini kondisi terbarunya. 

Saat keluar dari rumah itu, tim KPK langsung melakukan operasi tangkap tangan dan menggeledah rumah dinas Pepen. 

Total KPK menemukan ada Rp 5,7 miliar berupa uang tunai dan buku rekening yang diterima Pepen dari anak buahnya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. 

Selain Wali Kota Bekasi, terdapat nama-nama pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.  

Mereka di antaranya, M. Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) akhirnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (5/1/2022) malam.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) akhirnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (5/1/2022) malam. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Lalu Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Jumhana Lutfi, Wahyudin Camat Jatisampurna dan Mulyadi Lurah Jatisari.  

Selain Wali Kota Bekasi Rahmat dan beserta para pejabatnya, KPK turut menetapkan empat orang dari pihak swasta sebagai pemberi suap.  

Mereka di antaranya AA selaku Direktur PT ME,  lalu LBM, SY selaku direktur PT KBR, kemudian MS selaku camat Rawalumbu. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved