Anies Digugat ke PTUN Gegara Naikan UMP, Wagub Ariza Beri Reaksi Tak Biasa: Negara Ini Demokrasi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi santai gugatan yang dilayangkan pengusaha atas kebijakan Gubernur Anies Baswedan menaikkan UMP
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi santai gugatan yang dilayangkan pengusaha atas kebijakan Gubernur Anies Baswedan menaikkan UMP 2022 menjadi 5,1 persen atau Rp225.667.
"Negara kita ini kan negara demokrasi, jadi biasa ya," ucapnya di Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).
Ariza pun menyebut, kebijakan yang diambil Pemprov DKI tak bisa memuaskan semua pihak.
Untuk itu, ia mengaku sangat menghargai langkah yang diambil para pengusaha melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Kami menghormati kalau ada beberapa pengusaha yang melakukan gugatan terkait UMP yang sudah ditetapkan Pemprov DKI," ujarnya.
Baca juga: Butut Kebijakan UMP 2022 Naik 5,1 Persen, Gubernur Anies Resmi Digugat Pengusaha ke PTUN
Ia pun memastikan, keputusan Gubernur Anies merevisi besaran kenaikan UMP 2022 dari 0,8 menjadi 5,1 persen dilakukan berdasarkan perhitungan matang.
"Pemprov DKI Jakarta mengambil keputusan melalui proses panjang dengan berbagai pertimbangan dan evaluasi," tuturnya.

"Ini tidak hanya untuk kepentingan buruh, tapi juga pengusaha dan masyarakat banyak," sambungnya menjelaskan.
Diberitakan sebelumnya, buntut kebijakan kenaikan UMP 2022 5,1 persen, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi dituntut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu dilayangkan Apindo pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.
Tak hanya Apindo, Anies juga digugat oleh PT Edico Utama dan PT Century Textile Industry, Tbk.
Baca juga: Sibuk Urus Prabowo, Gerindra Belum Tentukan Kader Pengganti Anies Baswedan
Dalam gugatannya yang dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Apindo menuntut Anies mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021.
Adapun Kepgub itu berisi revisi kenaikan UMP 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen atau Rp225.667.
Apindo juga mendesak agar orang nomor satu di DKI itu menaikan UMP 2022 sebesar 0,8 persen sesuai dengan kebijakan yang diterbitkan pada November lalu.