Anies Digugat ke PTUN Gegara Naikan UMP, Wagub Ariza Beri Reaksi Tak Biasa: Negara Ini Demokrasi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi santai gugatan yang dilayangkan pengusaha atas kebijakan Gubernur Anies Baswedan menaikkan UMP

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Youtube Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria - Riza Patria menanggapi santai gugatan yang dilayangkan pengusaha atas kebijakan Gubernur Anies Baswedan menaikkan UMP 

Besaran kenaikan UMP 0,8 persen ini sesuai dengan ketetapan yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat," demikian bunyi gugatan yang dikutip TribunJakarta.com dari web SIPP PTUN Jakarta, Senin (17/1/2022).

Gubernur Anies Baswedandikerubungi massa aksi di depan Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021).
Gubernur Anies Baswedandikerubungi massa aksi di depan Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021). (Istimewa)

Sebagai informasi, keputusan Anies merevisi besaran kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen menuai kontroversi.

Pasalnya, kebijakan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru melanggar aturan. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved