Bongkar 25 kg Sabu di Speaker Mobil Civic, Polisi Tangkap 2 Kurir: Ternyata Mereka Residivis
Polres Metro Jakarta Barat melalui unit Satuan Reserse Narkoba mengamankan sebanyak 25 kg narkotika jenis sabu. Polisi turut menangkap 2 pelaku utama.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Suasana rilis kasus narkoba jaringan Malaysia - Aceh - Jakarta di Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (17/1/2022).
Polisi berhasil membekuk AIE dan mengamankan barang bukti ganja seberat 7,28 gram dan alat hisap sabu.
Berdasarkan keterangan AIE, ia mengakui sebagai pengedar narkoba yang mendapatkan perintah dari pelaku bernama DY yang masih diburu polisi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 25 kg sabu, 7,28 ganja, 2 ponsel, 2 kartu atm, 1 mobil Honda Civic dan 1 mobil Honda HRV.
Baca juga: Ingin Selalu Bahagiakan Istri? Simak 7 Manfaat Bawang Putih Bagi Pria Termasuk Cegah Impotensi
"Jadi untuk kedua tersangka ini, kami kenakan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111 dan Pasal 132 UU Tahun 2009 tentang narkotika di mana ancaman pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," kata Ady. (*)
Berita Terkait