Lapas Tangerang Terbakar
Gegara Mertua Hakim Meninggal, Sidang Perdana Kebakaran Maut Lapas Tangerang Ditunda
Keempat petugas lapas yang duduk di kursi terdakwa terlihat kompak mengenakan kemeja berlengan panjang warna putih dan celana berwarna hitam.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sidang perdana kasus kebakaran maut Lapas Kelas IA Tangerang yang menewaskan 49 narapidanya ditunda digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (18/1/2022).
Sidang ditunda hingga 25 Januari 2022, dikarenakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, R Ajisuryo berhalangan hadir karena mertua meninggal dunia di Palembang.
Diketahui, Lapas Kelas I Tangerang di Kota Tangerang mengalami kebakaran hebat pada 8 September 2021. Kebakaran dini hari itu mengakibatkan 49 narapidana tewas.
Sidang pertama ini sedianya beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk empat petugas Lapas Tangerang yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, pukul 14.20 WIB.
Baca juga: 6 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Tak Ditahan, Polisi Enggan Ungkap Alasannya
Keempat petugas lapas yang duduk di kursi terdakwa yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.
Keempat terdakwa pun sudah dihadirkan seluruhnya di Ruang 1 PN Tangerang.
Namun, setelah ditunggu beberapa waktu, akhirnya sidang itu ditunda.
Baca juga: Detik-detik Mencekam Napi Saling Injak Berebut Selamat, Yang Terkunci di Sel Tewas Terbakar
Anggota majelis hakim Elly Istianawati mengatakan bahwa agenda sidang perdana itu ditunda lantaran mertua dari ketua majelis hakim Aji Suryo meninggal dunia.
JPU dan kuasa hukum terdakwa tampak menerima keputusan hakim.
"Sehingga sidang ditunda sampai 25 Januari (2022)," ujar Elly dalam persidangan.
Keempat petugas lapas yang duduk di kursi terdakwa terlihat kompak mengenakan kemeja berlengan panjang warna putih dan celana berwarna hitam.
Usai sidang ditunda, keempatnya meninggalkan ruangan.
Baca juga: Tabrakan Adu Banteng Motor vs Mercy di Pondok Indah Turut Tewaskan Penumpang, Total Korban 2 Orang
Sidang tersebut turut dihadiri Viktor Teguh, yang menjabat sebagai Kalapas Kelas I Tangerang saat kebakaran terjadi.

Kuasa hukum keempat terdakwa, Firmauli Silalahi, menyatakan pihaknya dapat menerima penundaan sidang kliennya ini.