Vonis Gaga Muhammad

Divonis 4,5 Tahun, Gaga Muhammad Belum Mau Menyerah: Punya Waktu Sepekan untuk Ajukan Usaha Lain

Divonis 4,5 tahun dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh, Gaga Muhammad belum mau menyerah untuk lolos dari hukumannya.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Divonis 4,5 tahun dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh, Gaga Muhammad belum mau menyerah untuk lolos dari hukumannya. 

"Majelis Hakim mempunyai persepsi tentang apa yang kami dalilkan, itu menjadi asumsi."

"Padahal itu fakta-fakta dipersidangan bukan asumsi, itu adalah realita yang ada di persidangan."

"Nanti saya akan ajukan semua di dalam persoalan banding yang akan datang," tuturnya.

Selebgram Gaga Muhammad saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Selebgram Gaga Muhammad saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

Pihak Gaga Muhammad akan memaksimalkan kesempatan untuk banding di gugatan Laura Anna.

Selain itu, Fahmi turut menyinggung soal kelalaian saat kecelakaan hingga kejadian di rumah sakit.

"Jadi apa yang menjadi alasan kami banding, itu nanti saya sampaikan," jelas Fahmi.

"Yang jelas ada beberapa hal yang menjadi catatan kami tentang fakta-fakta di persidangan."

"Ada dua kejadian yang masih saya berpendapat ada kelalaian di km 70 yang sebabkan kecelakaan."

"Ada kejadian juga di rumah sakit, seperti itulah," imbuhnya.

Baca juga: Berkendara Mabuk Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad Dianggap Tak Tunjukan Rasa Bersalah

Majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) soal hukuman kepada Gaung Sabda Alam atau Gaga Muhammad.

Diketahui, dalam sidang hari ini, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim.

Vonis ini sesuai dengan tututan yang diberikan JPU terhadap mantan kekasih mendiang Laura Anna itu.

Gaga Muhammad sebagai terdakwa kasus kecelakaan yang melumpuhkan Laura Anna. Sidang berlangsung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Gaga Muhammad sebagai terdakwa kasus kecelakaan yang melumpuhkan Laura Anna. Sidang berlangsung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” ucap Hakim Ketua, Lingga Setiawan saat membacakan vonis terhadap Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

“Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan,” lanjut hakim.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved