Vonis Gaga Muhammad
Divonis 4,5 Tahun, Gaga Muhammad Belum Mau Menyerah: Punya Waktu Sepekan untuk Ajukan Usaha Lain
Divonis 4,5 tahun dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh, Gaga Muhammad belum mau menyerah untuk lolos dari hukumannya.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
"Majelis Hakim mempunyai persepsi tentang apa yang kami dalilkan, itu menjadi asumsi."
"Padahal itu fakta-fakta dipersidangan bukan asumsi, itu adalah realita yang ada di persidangan."
"Nanti saya akan ajukan semua di dalam persoalan banding yang akan datang," tuturnya.

Pihak Gaga Muhammad akan memaksimalkan kesempatan untuk banding di gugatan Laura Anna.
Selain itu, Fahmi turut menyinggung soal kelalaian saat kecelakaan hingga kejadian di rumah sakit.
"Jadi apa yang menjadi alasan kami banding, itu nanti saya sampaikan," jelas Fahmi.
"Yang jelas ada beberapa hal yang menjadi catatan kami tentang fakta-fakta di persidangan."
"Ada dua kejadian yang masih saya berpendapat ada kelalaian di km 70 yang sebabkan kecelakaan."
"Ada kejadian juga di rumah sakit, seperti itulah," imbuhnya.
Baca juga: Berkendara Mabuk Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara
Gaga Muhammad Dianggap Tak Tunjukan Rasa Bersalah
Majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) soal hukuman kepada Gaung Sabda Alam atau Gaga Muhammad.
Diketahui, dalam sidang hari ini, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim.
Vonis ini sesuai dengan tututan yang diberikan JPU terhadap mantan kekasih mendiang Laura Anna itu.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” ucap Hakim Ketua, Lingga Setiawan saat membacakan vonis terhadap Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
“Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan,” lanjut hakim.