Vonis Gaga Muhammad

Divonis 4,5 Tahun, Gaga Muhammad Belum Mau Menyerah: Punya Waktu Sepekan untuk Ajukan Usaha Lain

Divonis 4,5 tahun dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh, Gaga Muhammad belum mau menyerah untuk lolos dari hukumannya.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Divonis 4,5 tahun dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh, Gaga Muhammad belum mau menyerah untuk lolos dari hukumannya. 

Dalama amar putusannya, majelis hakim membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Gaga Muhammad.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat,” kata Hakim Ketua dalam persidangan, dilansir Tribunnews.com.

Salah satu pertimbangan majelis hakim yang membuat mereka sependapat dengan tuntutan JPU yakni karena Gaga Muhammad dianggap tidak menunjukkan rasa bersalah.

"Terdakwa (Gaga Muhammad) tidak konsisten saat menyampaikan penyesalannya."

"Tidak menunjukkan rasa bersalahnya," jelas hakim ketua.

Baca juga: BRAKING NEWS: Dianggap Tak Sepenuhnya Merasa Bersalah, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

Bahkan, Gaga Muhammad dianggap berusaha mencari kebenaran dengan menyebutkan bahwa korban tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.

Hukuman Gaga Muhammad diberikan karena tidak memberikan bantuan materi Rp 12,6 miliar ke Laura Anna setelah mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi.

"Terdakwa tidak ada itikad baik membantu korban (Laura Anna) dan keluarganya menghadapi kelumpuhan yang dialami korban."

"Sehingga, keluarga korban menuntut kompensasi kerugian Rp 12,6 miliar," terang hakim.

Seperti diketahui, Laura Anna dan Gaga Muhammad mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Selebgram Laura Anna.
Selebgram Laura Anna. (Instagram @edlnlaura)

Sementara itu, Gaga Muhammad sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.

Gaga Muhammad lalu dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta

Sebagian artikel disarikan dari Tribunnews.com dengan judul Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Berencana Ajukan Banding, Singgung soal Fakta Persidangan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved