Cerita Kriminal

Janggal Gelagat Herry Wirawan dari Pengadilan Sampai ke Penjara, Dihukum Mati Masih Bisa Bercanda

Seperti janggal, terdakwa perudapaksa belasan santri sampai hamil itu tidak menunjukkan perangai kesedihan atau penyesalan.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Dok. Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga: Ekspresi Herry Wirawan Saat Dituntut Mati Jadi Sorotan, Jaksa Senior Saja Sampai Dibuat Heran

Lusa Bakal Bacakan Pledoi

Atas tuntutan hukuman mati yang diterimanya, Herry Wirawan alam melakukan pembelaan atau pleidoi pada Kamis, 20 Januari 2022.

Kuasa hukum Herry, Ira Mambo, mengatakan, berkas pembelaan untuk kliennya sudah siap dan akan disampaikan kepada majelis hakim.

"Saya akan memberikan pembelaan secara tertulis dan Herry diberi kesempatan untuk pembelaan terhadap tuntutannya," ujar Ira saat dihubungi, Selasa (18/1/2022).

Materi pembelaan, kata dia, dibuat berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan.

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (Dok. Kejati Jabar)

Namun, Ira tidak menjelaskan secara terperinci apa saja dalil dan permohonan yang akan disampaikan dalam pleidoi nanti.

"Kami secara hukumnya dan Herry diberi kesempatan untuk mengungkapkan sendiri," katanya.

Jaksa Senior Heran dengan Sikap Herry Wirawan

Banyak pihak tak kaget dengan tuntutan mati terhadap Herry Wirawan.

Namun dalam persidangan tuntutan pekan lalu, yang menjadi sorotan ialah bagaimana ekspresi Herry Wirawan saat dituntut dengan hukuman mati dan kebiri kimia.

Herry tetap sangat tenang ketika mendengar ia dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Baca juga: Bermasker Merah, Ardhito Tertunduk Lesu Menuruni Tangga Polres Jakarta Barat

Melihat ekspresi datar Herry Wirawan, jaksa sampai terkejut dan tak habis pikir.

Hal itu diungkapkan jaksa berpengalaman, Asep N Mulyana.

Ia bercerita, selama 25 tahun menjadi jaksa di Kejaksaan Tinggi, ia menyebut ekspresi Herry Wirawan lain daripada yang lain.

Herry Wirawan, guru pesantren pelaku rudapaksa santriwati di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.
Herry Wirawan, guru pesantren pelaku rudapaksa santriwati di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. (Istimewa via TribunJabar/Instagram @dagelan_front212)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved