Keluarga Tahanan Narkoba Polres Jaksel yang Meninggal Melapor ke Komnas HAM, Ini Kata Kuasa Hukum

Keluarga Freddy Nicolaus Siagian (33), tahanan kasus narkoba Polres Metro Jakarta Selatan yang tewas, melapor ke Komnas HAM.

Net via Tribunnews.com
Ilustrasi Tahanan. Keluarga Freddy Nicolaus Siagian (33), tahanan kasus narkoba Polres Metro Jakarta Selatan yang tewas, melapor ke Komnas HAM. 

Namun, berdasarkan hasil sementara otopsi, Antonius mengatakan bahwa dokter membenarkan adanya luka-luka di tubuh Freddy.

"Dan memang juga dari hasil otopsi sementara itu disebutkan memang membenarkan adanya luka luka itu. Dari dokternya setelah otopsi itu kita tanya kan, ada luka-luka bagaimana ibu dokter?' Ketemu dengan kita, iya betul itu ada luka-luka," tutur Antonius.

"Tapi disebutkan di dalam keterangan dokter itu, luka yang ada di kaki itu adalah luka lama yang sudah mengering. Perkiraannya terjadi lebih dari tiga hari (sebelum korban meninggal)," tambahnya.

Sebelumnya, rekan korban berinisial B mengatakan, di beberapa bagian tubuh Freddy terdapat sejumlah luka memar.

B sempat menjenguk korban di RS Polri beberapa jam sebelum Freddy dinyatakan meninggal dunia, Kamis (13/1/2022) malam.

"Sorenya jam 16.00 WIB dia (FNS) masih sempat ketemu aku. Ini pengakuan dia ya. Aku juga melihat itu luka di kaki, kulitnya pecah jadi menimbulkan bercak darah banyak. Kemudian bagian paha," kata B saat dihubungi, Sabtu (15/1/2022).

Sebelum meninggal dunia, B menyebut Freddy sempat bercerita tentang pengalamannya selama berada di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Kepada B, Freddy mengaku kerap menjadi korban penganiayaan saat di dalam rutan.

"Jadi tanggal 7 Januari dipukuli, tanggal 8 Januari dipukuli, tanggal 9 Januari dipukuli lagi, dan tanggal 10 dia masuk ke rumah sakit," ungkap dia.

Freddy pun mendapat perawatan di RS Polri pada Senin (10/1/2022), namun tidak dirawat inap atau langsung dipulangkan di hari yang sama.

Pada Rabu (12/1/2022), lanjut B, kondisi korban kembali memburuk hingga harus dibawa ke RS Polri.

"Dia merasa down mentalnya, sakit lah dia. Ngedrop lagi. Tadinya sudah mendingan, sudah bisa ngobrol," ucap dia.

Sementara itu, rekan korban lainnya bernama Singgih mengatakan, Freddy ditangkap polisi di kawasan Canggu, Bali, pertengahan Desember 2021 lalu.

"Almarhum mengabarkan kalau kena Pasalnya itu dua yaitu Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 dengan barang bukti lebih dari 800 gram ganja," kata Singgih.

Di sisi lain, Singgih mengungkapkan bahwa Freddy memiliki riwayat penyakit jantung dan telah dipasangi 3 ring.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved