Cerita Kriminal

Nemu Test Pack di Kamar Anak yang Berusia 14 Tahun, Orangtua Syok Tahu Perbuatan Keji Sopir Travel

Kehadiran test pack bergaris satu itu sontak membuat WS bertanya-tanya terkait peristiwa apa yang baru saja menimpa siswi SMP tersebut.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJATENG
Polisi saat memeriksa JJ (30) warga Desa Cebentang, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Selasa (18/1/22). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang ayah berinisial WS (42) menemukan test pack di kamar putri kesayangannya, TA (14).

Kehadiran test pack bergaris satu itu sontak membuat WS bertanya-tanya terkait peristiwa apa yang baru saja menimpa siswi SMP tersebut.

Setelah ditanya, TA kemudian membeberkan perbuatan jahat seorang sopir travel, JJ (30) kepada orangtuanya.

TONTON JUGA

Warga Desa Cebentang, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, itu kini diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas, pada Selasa (18/1/22).

Pasalnya ia ternyata melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap TA yang masih di bawah umur.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry menyampaikan melakukan perbuatan tersebut di bulan Juli tahun 2021 di Hotel Cipendok Indah Desa Karang Tengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

JJ mulanya berpura-pura hendak mengajak TA berjalan-jalan.

"Modusnya tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan menuju ke Cipendok Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas.

Baca juga: Manfaatkan Kesempatan dalam Kesempitan, 3 Pemuda di Bogor Rudapaksa Bocah Berusia 15 Tahun

Sesampainya di Cipendok tersangka membelokkan motornya ke salah satu Hotel di Cipendok.

"Kemudian tersangka memesan kamar dan mengajak korban masuk ke dalam kamar dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban," ujar Berry dalam keterangan tertulis kepada Tribunjateng.com.

JJ dapat mengenal TA, karena orangtua bocah tersebut kerap memakai jasa travel pelaku.

"Orangtua korban biasa naik travel yang dikemudikan oleh pelaku," katanya.

Baca juga: Diledek Oknum Perwira Polisi saat Lapor Jadi Korban Rudapaksa, Wanita di Boyolali: Saya Tambah Sakit

Kasatreskrim juga menjelaskan bahwa tersangka saat menyetubuhi korban mengancam korban agar tidak teriak.

Diketahui pelaku melakukan tindakan persetubuhan tersebut sejak Juli 2021 sebanyak tiga kali.

"Korban menangis kesakitan, namun oleh tersangka mulut korban dibungkam dan mengatakan kepada korban: 'diam, jangan teriak kamu, mau saya bunuh, kamu mau mati di sini'," terangnya.

Setelah melakukan perbuatannya, tersangka mengantar korban pulang ke rumah.

Atas kejadian tersebut, WS orangtua korban melaporkan kepada unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas.

Baca juga: Buruh di Lampung Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Dilakukan Berkali-kali di Rumah Kosong hingga Hotel

Dengan berbekal laporan dan keterangan korban dan juga saksi-saksi, tim mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Adapun barang bukti berupa satu satu buah celana jeans warna biru, satu buah hijab warna hitam, satu buah baju warna cokelat, satu buah BH warna coklat dan satu buah celana dalam motif bunga warna hitam untuk penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Gadis Umur 14 Tahun Dirudapaksa Sopir Travel, Pakai Modus Ajak Jalan-Jalan, Ternyata Belok ke Hotel

Kasus Serupa

Buruh di Lampung Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Dilakukan Berkali-kali di Rumah Kosong hingga Hotel

Berkali-kali seorang pria yang bekerja sebagai buruh merudapaksa seorang gadis di bawah umur, M (15).

Atas aksinya tersebut, pelaku yang berinisial AB (25) warga Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan akhirnya ditangkap polisi.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya di rumah kosong hingga hotel.

Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari orangtua korban.

Baca juga: Biar Gak Bosen, Begini 3 Cara Asyik Bermain Bersama Hewan Peliharaanmu

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini dilaporkan dengan tuduhan rudapaksa.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Syaputra mengatakan pihaknya telah mengamankan AB.

"Pelaku AB yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur, sudah kami amankan," kata Hendra, pada Jumat (7/1/2022).

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Kompas.com)

Hendra menuturkan penangkapan pelaku berdasarkan dari laporan orang tua korban.

"Pelaku tanpa seizin orang tuanya membawa korban kerumah kosong di Kecamatan Rajabasa, kemudian melakukan perbuatan layaknya suami istri," katanya.

"Tak hanya sampai disitu, beberapa hari kemudian pelaku membawa korban kesebuah hotel dan kembali perbuatannya hingga 5 kali," katanya.

Lanjutnya, atas kejadian tersebut orang tua korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Lampung Selatan.

"Atas laporan tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka," jelasnya.

Hendra menegaskan pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Selatan.

"Saat ini, pelaku bersama barang bukti 1 buah kaos warna merah muda milik korban, 1 buah celana jogger warna hitam milik korban, 1 buah BH milik korban diamankan di Mapolres Lampung Selatan, guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

"Atas kejadian tersebut, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan dan Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Buruh Asal Lampung Selatan Diciduk Polisi

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved