Vonis Gaga Muhammad

''Tak Tunjukkan Rasa Bersalah'' Pertimbangan Hakim Sependapat dengan JPU Soal Hukuman Gaga Muhammad

Majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) soal hukuman kepada Gaung Sabda Alam atau Gaga Muhammad.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Bima Putra/TribunJakarta.com
Selebgram Gaga Muhammad saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). 

Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Sementara itu, Gaga Muhammad sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.

Selebgram Gaga Muhammad saat berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya terkait langkah hukum atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Selebgram Gaga Muhammad saat berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya terkait langkah hukum atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Gaga Muhammad lalu dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Reaksi Kakak Laura Anna Soal Vonis Gaga Muhammad

Kakak mendiang Laura Anna, Greta Irene mengaku puas dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada selebgram Gaga Muhammad.

Greta yang hadir mengikuti jalannya sidang putusan pada Rabu (19/1/2022) menyampaikan terima kasih atas vonis hukuman empat tahun enam bulan penjara kepada Gaga.

Bahwa Gaga terbukti melanggar Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atas kecelakaan yang mengakibatkan mendiang Laura Anna lumpuh.

Kakak mendiang Laura Anna, Greta Irene saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Kakak mendiang Laura Anna, Greta Irene saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

"Cukup puas dengan vonis yang pak hakim berikan. Dia yang paling ngerti dan paling tahu," kata Greta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Baginya, vonis dari Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, dengan Hakim anggota Nyoman Suharta, dan Agam Syaifudin sudah memberikan keadilan dalam kasus menimpa Laura Anna.

Pun bila mengacu pasal 310 ayat 3 UU LLAJ yang disangkakan kepada Gaga, vonis maksimal atas kelalaian berkendara mengakibatkan luka berat yakni lima tahun penjara.

"Buat aku pribadi sudah cukup. Meskipun hukuman seberapa lamanya enggak akan mengembalikan Laura," ujarnya.

Baca juga: Berkendara Mabuk Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

Atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini Gaga dan tim penasihat hukumnya memilih pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan menerima atau mengajukan banding.

Pun dengan JPU yang memilih pikir-pikir, dalam hal ini Majelis Hakim memberi waktu tujuh hari kepada Gaga dan JPU untuk menentukan menerima atau menolak vonis hukuman. (TRIBUNJAKARTA/TRIBUNNEWS)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved