Vonis Gaga Muhammad

''Terima Kasih Sudah Berikan Keadilan'' Ucapan Kakak Laura ke Hakim dan JPU Usai Vonis Gaga Muhammad

Greta Irene, kakak mendiang Laura Anna mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim dan JPU usai sidang vonis Gaga Muhammad.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Bima Putra/TribunJakarta.com
Kakak mendiang Laura Anna, Greta Irene saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). 

Gaga Muhammad Belum Menyerah

Divonis 4,5 tahun dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh, Gaga Muhammad belum mau menyerah untuk lolos dari hukumannya.

Diketahui, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakara Timur, Rabu (19/1/2022), majelis hakim memvonis Gaung Sabda Alam atau Gaga Muhammad. 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim.

Vonis itu sesuai dengan tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kendati begitu, vonis 4,5 tahun itu belum inkrah mengingat Gaga Muhammad belum menerima putusan tersebut.

Gaga Muhammad dan kuasa hukumnya kemungkinan besar akan mengajukan hak hukumnya yakni melakukan banding atas vonis tersebut.

Baca juga: Kakak Laura Anna Puas Gaga Divonis 4,5 Tahun Penjara: Enggak akan Mengembalikan Laura

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid.

Fahmi meminta agar Gaga Muhammad bisa berpikir lagi mengingat majelis hakim masih memberikan waktu sepekan apakah dia mengajukan banding atau tidak.

"Saya sudah bilang sama Gaga, untuk berpikir-pikir," kata Fahmi dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Rabu (19/1/2022).

Selebgram Gaga Muhammad saat berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya terkait langkah hukum atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Selebgram Gaga Muhammad saat berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya terkait langkah hukum atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Apakah banding atau tidak, tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding.

Waktu banding kami masih pertimbangkan dalam waktu tujuh hari sejak putusan ini," tutur Fahmi.

Pendapat Kuasa Hukum

Fahmi menerangkan, pihaknya menilai ada perbedaan pendapat dengan Majelis Hakim.

Di mana menurutnya, berbagai fakta persidangan yang ada dianggap sebagai dugaan.

Karena itu, kuasa hukum Gaga Muhammad berencana beberkan semua fakta lewat banding.

Baca juga: Tak Tunjukkan Rasa Bersalah Pertimbangan Hakim Sependapat dengan JPU Soal Hukuman Gaga Muhammad

"Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan, beda pertimbangan," terang Fahmi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved