Vonis Gaga Muhammad
''Terima Kasih Sudah Berikan Keadilan'' Ucapan Kakak Laura ke Hakim dan JPU Usai Vonis Gaga Muhammad
Greta Irene, kakak mendiang Laura Anna mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim dan JPU usai sidang vonis Gaga Muhammad.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Greta Irene, kakak mendiang Laura Anna mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) usai sidang vonis Gaga Muhammad.
Hal itu diutarakan Irene di Instagram story miliknya.
Irene yang memang selalu mengikuti persidangan Gaga Muhammad merasa cukup puas dengan tuntutan dan vonis yang diberikan JPu dan majelis hakim.
Diketahui, vonis yang diterima Gaga Muhammad dalam kasus kecelakaan lalu lintas yakni 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim.
Vonis ini sesuai dengan tututan yang diberikan JPU terhadap mantan kekasih mendiang Laura Anna itu.
Baca juga: Divonis 4,5 Tahun, Gaga Muhammad Belum Mau Menyerah: Punya Waktu Sepekan untuk Ajukan Usaha Lain
Mewakili pihak keluarga, Irene berterima kasih kepada hakim dan JPU yang menurutnya telah memberikan keadilan untuk mendiang sang adik.
"Aku mewakili sekeluarga berterima kasih kepada Hakim dan Jaksa.
Terima kasih sudah memberikan keadilan untuk Edelenyi Laura Anna," tulis Irene di Instagram storynya, Rabu (19/1/2022).
Dalam postingan Instagramnya, Irene juga memposting video detik-detik majelis hakim memberikan vonis kepada Gaga Muhammad.
Di kasus ini, Gaga terbukti melanggar Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atas kecelakaan yang mengakibatkan mendiang Laura Anna lumpuh.
Bagi Irene, vonis dari Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, dengan Hakim anggota Nyoman Suharta, dan Agam Syaifudin sudah memberikan keadilan dalam kasus menimpa Laura Anna.
Pun bila mengacu pasal 310 ayat 3 UU LLAJ yang disangkakan kepada Gaga, vonis maksimal atas kelalaian berkendara mengakibatkan luka berat yakni lima tahun penjara.
"Buat aku pribadi sudah cukup.
Meskipun hukuman seberapa lamanya enggak akan mengembalikan Laura," ujar Irene saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur seusai persidangan vonis Gaga Muhammad.
.Baca juga: Berkendara Mabuk Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara
Gaga Muhammad Belum Menyerah
Divonis 4,5 tahun dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh, Gaga Muhammad belum mau menyerah untuk lolos dari hukumannya.
Diketahui, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakara Timur, Rabu (19/1/2022), majelis hakim memvonis Gaung Sabda Alam atau Gaga Muhammad. 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim.
Vonis itu sesuai dengan tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kendati begitu, vonis 4,5 tahun itu belum inkrah mengingat Gaga Muhammad belum menerima putusan tersebut.
Gaga Muhammad dan kuasa hukumnya kemungkinan besar akan mengajukan hak hukumnya yakni melakukan banding atas vonis tersebut.
Baca juga: Kakak Laura Anna Puas Gaga Divonis 4,5 Tahun Penjara: Enggak akan Mengembalikan Laura
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid.
Fahmi meminta agar Gaga Muhammad bisa berpikir lagi mengingat majelis hakim masih memberikan waktu sepekan apakah dia mengajukan banding atau tidak.
"Saya sudah bilang sama Gaga, untuk berpikir-pikir," kata Fahmi dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Rabu (19/1/2022).
"Apakah banding atau tidak, tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding.
Waktu banding kami masih pertimbangkan dalam waktu tujuh hari sejak putusan ini," tutur Fahmi.
Pendapat Kuasa Hukum
Fahmi menerangkan, pihaknya menilai ada perbedaan pendapat dengan Majelis Hakim.
Di mana menurutnya, berbagai fakta persidangan yang ada dianggap sebagai dugaan.
Karena itu, kuasa hukum Gaga Muhammad berencana beberkan semua fakta lewat banding.
Baca juga: Tak Tunjukkan Rasa Bersalah Pertimbangan Hakim Sependapat dengan JPU Soal Hukuman Gaga Muhammad
"Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan, beda pertimbangan," terang Fahmi.
"Majelis Hakim mempunyai persepsi tentang apa yang kami dalilkan, itu menjadi asumsi."
"Padahal itu fakta-fakta dipersidangan bukan asumsi, itu adalah realita yang ada di persidangan."
"Nanti saya akan ajukan semua di dalam persoalan banding yang akan datang," tuturnya.
Pihak Gaga Muhammad akan memaksimalkan kesempatan untuk banding di gugatan Laura Anna.
Selain itu, Fahmi turut menyinggung soal kelalaian saat kecelakaan hingga kejadian di rumah sakit.
"Jadi apa yang menjadi alasan kami banding, itu nanti saya sampaikan," jelas Fahmi.
"Yang jelas ada beberapa hal yang menjadi catatan kami tentang fakta-fakta di persidangan."
"Ada dua kejadian yang masih saya berpendapat ada kelalaian di km 70 yang sebabkan kecelakaan."
"Ada kejadian juga di rumah sakit, seperti itulah," imbuhnya.
Baca juga: Berkendara Mabuk Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara
Gaga Muhammad Dianggap Tak Tunjukan Rasa Bersalah
Majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) soal hukuman kepada Gaung Sabda Alam atau Gaga Muhammad.
Diketahui, dalam sidang hari ini, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim.
Vonis ini sesuai dengan tututan yang diberikan JPU terhadap mantan kekasih mendiang Laura Anna itu.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” ucap Hakim Ketua, Lingga Setiawan saat membacakan vonis terhadap Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
“Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan,” lanjut hakim.
Dalama amar putusannya, majelis hakim membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Gaga Muhammad.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat,” kata Hakim Ketua dalam persidangan, dilansir Tribunnews.com.
Salah satu pertimbangan majelis hakim yang membuat mereka sependapat dengan tuntutan JPU yakni karena Gaga Muhammad dianggap tidak menunjukkan rasa bersalah.
"Terdakwa (Gaga Muhammad) tidak konsisten saat menyampaikan penyesalannya."
"Tidak menunjukkan rasa bersalahnya," jelas hakim ketua.
Baca juga: BRAKING NEWS: Dianggap Tak Sepenuhnya Merasa Bersalah, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara
Bahkan, Gaga Muhammad dianggap berusaha mencari kebenaran dengan menyebutkan bahwa korban tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.
Hukuman Gaga Muhammad diberikan karena tidak memberikan bantuan materi Rp 12,6 miliar ke Laura Anna setelah mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi.
"Terdakwa tidak ada itikad baik membantu korban (Laura Anna) dan keluarganya menghadapi kelumpuhan yang dialami korban."
"Sehingga, keluarga korban menuntut kompensasi kerugian Rp 12,6 miliar," terang hakim.
Seperti diketahui, Laura Anna dan Gaga Muhammad mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara itu, Gaga Muhammad sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Gaga Muhammad lalu dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta
Sebagian artikel disarikan dari Tribunnews.com dengan judul Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Berencana Ajukan Banding, Singgung soal Fakta Persidangan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kakak-mendiang-laura-anna-greta-irene.jpg)