Awal Tahun, 170 Calon PMI Gagal Keluar Negeri dari Bandara Soekarno-Hatta, Modusnya Macam-macam
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 170 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 170 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Ke-170 orang tersebut hendak pergi keluar Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Pasalnya, calon PMI yang mayoritas perempuan itu tidak memiliki dokumen yang lengkap atau non prosedural alias ilegal.
Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Andika Pandu Kurniawan menjelaskan , 170 calon PMI ilegal tersebut dicegah pada periode 1-19 Januari 2022.
"Dari 1 Januari sampai dengan 19 Januari ini, kami sudah mencegah 60 orang yang akan berangkat ke Malaysia secara non prosedural," jelasnya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Awal Tahun 2022, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Deportasi 5 WNA karena Penyalahgunaan Paspor
Baca juga: WNA Somalia Hamil Tua Ditolak Masuk Indonesia, Ini Kata Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta
"Kemudian untuk ke negara lainnya sejumlah 110 kami cegah," sambung dia.
Pihaknya menemukan berbagai modus bagi calon PMI ketika untuk berangkat ke luar negeri.
Hal itu diketahui saat petugas melakukan wawancara dan pemeriksaan dokumen keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soetta.
"Ada beberapa diawali magang, biasanya di negara Jepang, Korea itu mereka pelajar yang magang dan tidak pulang dan dapat pekerjaan di situ, lanjut dia," ujar Pandu.
"Kemudian modus ziarah, umrah itu biasanya di arab, dia melaksanakan umrahnya terus ngga balik lagi," sambungnya.
Ada juga yang bermodus ikut wisata ke Turki, Dubai, dan negara yang memang idaman para wisatawan.
Sejauh ini kata Pandu, pihaknya menemui kendala untuk mengidentifikasi warga negara Indonesia yang menjadi PMI ilegal.
Hal ini karena pihaknya tidak memiliki indikator apakah yang bersangkutan ke luar negeri menjadi PMI non-prosedural.
Makanya, imigrasi menggandengBadan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Memang cukup sulit identifikasi, karena memang tidak ada indikator yang betul-betul bisa kita gunakan. Mereka ini akan sedemikian rupa untuk mengelabui petugas, katakanlah dari dokumentasinya, dengan cara dia untuk hadapi petugas. Memang kita ada proses wawancara," papar Pandu.
Sementara itu, Kepala UPT BP2MI Serang Joko Purwanto menambahkan, calon PMI yang ilegal atau non prosedural tidak dilengkapi dengan dokumen prosedural yang dipersyaratkan Undang- Undang nomor 18 Tahun 2017.
"(PMI ilegal itu) mereka hanya dibekali paspor dan visa kerja. Mereka tidak dibekali yang lain-lain misalnya kalau untuk kerja kan mereka harus punya perjanjian kerja. Mereka akan kerja dimana, berapa gajinya, berapa lama. Mereka izin dari orang tua atau pasangannya bagi yang sudah menikah dan diketahui aparat desa setempat," jelas Joko.
Selain itu lanjutnya, calon PMI yang resmi juga harus membayar asuransi serta dinyatakan sehat oleh sarana kesehatan yang menyatakan yang bersangkutan untuk bekerja.