Didesak Hapus Gage, Pemprov DKI Pikir-pikir

Berbagai pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat ini disebutnya sebagai buah dari keberhasilan vaksinasi Covid-19.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Tribunnews/Irwan Rismawan
Sejumlah penumpang mengantre untuk menaiki KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2020). PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) memperketat penerapan protokol kesehatan dengan mewajibkan penumpang mengenakan masker selama naik KRL dan melarang penumpang menggunakan masker jenis scuba atau buff karena dinilai tak efektif mencegah risiko paparan bakteri. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta masih mempertimbangkan penghapusan ganjil genap (gage) kendaraan di DKI Jakarta.

Desakan itu datang dari DPRD DKI Jakarta dan warga seiring mengganasnya penyebaran kasus Covid-19 varian Omicron.

Tujuannya, untuk mengurangi penggunaan transportasi massal yang menjadi salah satu titik penyebaran varian Omicron.

"Ya nanti itu akan jadi pertimbangan," ujar Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/1/2022) malam.

Baca juga: Waspada, Kasus Varian Omicron di Jakarta Nyaris Tembus 1.000

Baca juga: Covid-19 Varian Omicron Sudah Masuk Kota Tangerang, 4 Orang Terinfeksi Sedang Dirawat

Wagub yang karib disapa Ariza menyatakan menampung berbagai masukan terkati kebijakan gage tersebut. 

Namun, menurutnya saat ini Jakarta sedang menuju fase normal.

Berbagai pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat ini disebutnya sebagai buah dari keberhasilan vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Pakai Kalung Pelanggar PPKM, Ini Wajah Seorang Pengendara Moge Dikawal Polisi ke Puncak Lolos Gage

"Silakan masyarakat semua boleh memberikan masukkan untuk kami pertimbangan. Memang mobilitas cukup tinggi, karena warga Jakarta hampir kembali normal karena kita vaksinnya sudah lebih dari 120 persen bekerja, PTM 100 persen," kata Ariza.

"Namun demikian, kami minta masyarakat tetap waspada, hati-hati dan juga laksanakan prokes secara disiplin dan ketat," sambungnya.

DPRD Minta Gage Dihilangkan

Petugas gabungan dari Dishub dan Satwil Lantas Poolrestro Jakarta Barat terlihat berjaga dan memantau plat nomor kendaraan dalam rangka penerapan aturan ganjil genap di kolong tol Tomang Raya, Jakarta Barat, Senin (25/10/2021).
Petugas gabungan dari Dishub dan Satwil Lantas Poolrestro Jakarta Barat terlihat berjaga dan memantau plat nomor kendaraan dalam rangka penerapan aturan ganjil genap di kolong tol Tomang Raya, Jakarta Barat, Senin (25/10/2021). (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Komisi A DPRD DKI Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghilangkan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap.

Hal ini menyusul kasus Covid-19 varian Omicron di DKI Jakarta yang sudah menembus lebih 800 kasus.

Baca juga: Kilah Wagub Ariza Banjir Jakarta 6 jam Tidak Surut Karena Dataran Rendah: Itu Memang Pengecualian

"Untuk menghadapi penyebaran Covid-19 tersebut, apalagi Omicron semakin tinggi di Provisi DKI Jakarta, kami meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mulai meniadakan ganjil genap sehingga diharapkan dapat mengurangi penggunaan transportasi massal," ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiono, dalam keterangan tertulis yang dikutip TribunJakarta.com, Rabu (19/1/2022).

Politikus Parta Demokrat ini menilai pembatasan di masyarakat sudah sangat diperlukan lantaran jumlah keterisian bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit DKI sudah mencapai 20 persen.

Berbagai kegiatan masyarakat termasuk pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dikatakannya perlu mendapatkan evaluasi, guna memperketat protokol kesehatan.

"Pembatasan jumlah penumpang pada angkutan umum massal juga harus segera diterapkan untuk menghindari transmisi lokal. Total ada 67 kasus Covid-19 pada guru dan siswa. Sehingga, perlu dievaluasi secara menyeluruh penerapan protokol kesehatan di sekolah-sekolah. Selain itu, perusahaan-perusahaan di Jakarta pun harus diminta membatasi karyawan yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) dan kembali menerapkan work from home (WFH) bagi jenis pekerjaan yang bisa dilakukan di rumah," ungkapnya.

Gage Ada di 13 Ruas Jalan Ibu Kota, 17 Jenis Kendaraan Ini Dikecualikan

Pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap diperluas di 13 ruas jalan di DKI Jakarta.

Jika sebelumnya aturan ganjil genap hanya berlaku di Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said, kini ada penambahan 10 ruas jalan baru.

Baca juga: Meteran Listrik Meledak, Tempat Cuci Mobil di Makasar Terbakar

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perluasan dilakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ganjil genap.

"Ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan melintas di area ganjil genap," ucapnya di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).

Lalu apa saja 17 jenis jenis kendaraan tersebut? 

Syafrin bilang, kendaraan bertanda khusus yang membawa disabilitas masuk dalam jenis daftar yang dikecualikan.

"Kendaraan berpelat kuning, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan gas juga dikecualikan," ujarnya.

Kendaraan untuk keadaan darurat seperti pemadam kebakaran dan ambulans juga bebas dari aturan ganjil genap ini.

Tak hanya itu, kendaraan atau mobil listrik juga dikecualikan dalam aturan pembatasan kendaraan.

Selanjutnya, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, mulai dari presiden dan wakil presiden; Ketua MPR, DPR, dan DPRD; hingga Ketua Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Yudisial (MY), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kendaraan dinas operasional berpelat merah dan TNI-Polri, serta kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara juga dikecualikan," tuturnya.

Kemudian, kendaraan untuk pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan petugas Covid-19 selama masa bencana Covid, kendaraan mobilisasi pasien Covid-19, kendaraan mobilisasi vaksin, kendaraan pengangkut tabung oksigen, dan kendaraan barang angkut logistik juga termasuk yang dikecualikan.

"Terakhir, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri, seperti kendaraan mengangkut uang dengan pengawasan penuh rekan kepolisian," tuturnya.

Baca juga: Terus Bertambah, 43 Sekolah di DKI Telah Ditutup Sementara Imbas Temuan Kasus Positif Covid-19

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, kendaraan dinas yang dikecualikan hanya yang berpelat merah dan pelat dinas TNI-Polri.

"Kendaraan berpelat khusus seperti RF selama dia menggunakan pelat hitam maka dia terkena aturan ganjil genap," kata dia.

"Yang dikecualikan adalah pelat merah dan pelat dinas institusi TNI-Polri," sambungnya.

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta melaksanakan test swab massal ke seluruh pegawai untuk antisipasi terpaparnya Covid-19 varian Omicron, Rabu (19/1/2022).
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta melaksanakan test swab massal ke seluruh pegawai untuk antisipasi terpaparnya Covid-19 varian Omicron, Rabu (19/1/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas kawasan ganjil genap.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kawasan ganjil genap di Jakarta diperluas menjadi 13 titik.

Jumlah itu bertambah 10 titik dari sebelumnya, di mana ganjil genap hanya diberlakukan di tiga ruas jalan.

"Rapat tadi memutuskan bahwa ganjil genap di Jalan Sudirman, Thamrin dan Rasuna Said ini menjadi 13 kawasan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).

Sambodo menjelaskan, kebijakan ganjil genap bakal diberlakukan pada Senin hingga Jumat dengan dibagi menjadi dua sesi.

Sesi pertama dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00-20.00. Perluasan ganjil genap ini akan berlaku mulai Senin (25/10/2021).

"Untuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku," ujar Sambodo.

Berikut 13 titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan HR Rasuna Said
4. Jalan RS Fatmawati Raya
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved