Cerita Kriminal
Herry Wirawan Perudapaksa Santriwati: Kemarin Masih Bisa Bercanda, Sekarang Mohon dari Hukuman Mati
Bila kemarin Herry Wirawan masih bisa bercanda dengan tahanan lain, kini oknum guru bejat itu memohon-mohon agar dia tak diberikan hukuman mati.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Herry Wirawan perudapaksa belasan santriwati kembali menjadi sorotan.
Hal itu terkait isi nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati yang diterimanya.
Bila kemarin Herry Wirawan masih bisa bercanda dengan tahanan lain saat di rutan, kini oknum guru bejat itu memohon-mohon agar dia tak diberikan hukuman mati.
Diketahui, dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Sebab, korban rudapaksa dari Herry Wirawan jumlahnya mencapai 13 orang.
Baca juga: Tanpa Tetes Air Mata, Herry Wirawan Tenang Saja Saat Bacakan Pembelaan: Mau Lolos dari Hukuman Mati
Dimana delapan korban diantaranya sampai melahirkan akibat perbuatan bejat sang predator.
Bahkan, seorang satriwati melahirkan dua anak akibat ulah bejat Herry Wirawan.
Saking banyaknya korban Herry Wirawan, para santriwati itu sampai membua grup WhatsApp untuk saling berkeluh kesah.

Mayoritas dari mereka masih mengalami trauma sampai saat ini.
Dalam pleidoi yang dibacakannya, Herry Wirawan mengakui perbuatannya.
Herry Wirawan juga menyampaikan permohonan maafnya kepada korban dan para keluarga.
"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat.
Namun di balik itu semua, inti pembelaan yang dibacakan Herry Wirawan adalah dirinya minta bisa lolos dari jerat hukuman mati.
Kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," kata Dodi.
Baca juga: Janggal Gelagat Herry Wirawan dari Pengadilan Sampai ke Penjara, Dihukum Mati Masih Bisa Bercanda
Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, Dodi menyebut ekspresi Herry Wirawan selama menjalani sidang cukup tenang.
Tak ada air mata yang menetes dari Herry Wirawan saat dia membacakan pleidoinya yang hanya dua lembar.
Sedangkan mayoritas pleidoi Herry Wirawan dibacakan oleh kuasa hukumnya.
"Saya lihat tidak (meneteskan air mata).
Dari yang dilihatkan, ya tidak.
Masih tenang," kata Dodi.

Sidang Herry Wirawan itu memang digelar tertutup.
Sebab, kasus ini para korbannya masih merupakan anak di bawah umur.
Adapun Herry Wirawan membacakan pembelaannya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.
Kata Kuasa Hukum
Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Margaretha Mambo yang ditemui seusai persidangan, tak mau memberikan informasi mengenai fakta persidangan.
"Karena itu dilarang oleh UU peradilan anak, dinyatakan hakim perkara ini tertutup maka fakta persidangan tidak bisa diberikan, maupun keadaan terdakwa dan segala sesuatu menyangkut perkara ini," katanya.
Ia pun tutup mulut mengenai isi nota pembelaan yang dibacakan saat sidang, baik nota pembelaan Herry Wirawan maupun kuasa hukumnya.
"Kami tidak bisa menerangkan di sini, apa isi pembelaan kami karena harus utuh menyeluruh."
"Intinya, kami memohonkan hukuman yang seadil-adilnya. Spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberi kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," ucapnya.
"Kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," kata kuasa hukum Herry Wirawan itu.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati Tak Buat Herry Wirawan Mengurung Diri, Masih Bisa Bercanda dengan Tahanan Lain
Herry Wirawan Masih Bisa Bercanda
Sementara itu, dituntut hukuman mati tak membuat Herry Wirawan mengurung diri.
Terdakwa perudapaksa belasan santriwati itu terbukti masih bisa bercanda dengan para tahanan lain.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kebonwaru Bandung, Riko Stiven.
Dikatakan Riko, Herry Wirawan masih menjalani aktivitas seperti biasa, tidak ada perubahan apapun meski Herry telah dituntut hukuman mati.
"Dia masih terlihat biasa saja. Masih tetap salat, waktunya ke musala yah ke musala," ujar Riko dilansir dari Tribun Jabar, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Alasan Komnas Ham Tolak Eksekuti Mati Herry Wirawan Lukai Hati Keluarga Korban: Enggak Habis Pikir
Riko menyebut Herry Wirawan masih berinteraksi dengan warga binaan lainnya di dalam rutan.
Bahkan masih bisa tertawa dan bercanda dengan para tahanan lainnya.
"Dia juga masih bercanda dengan teman-teman," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Tuntutan terhadap terdakwa yang telah memperkosa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan.
"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku.
Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Artikel ini disarikan dari TribunJabar.id dengan Topik Guru Rudapaksa Santri