Kasus Pembongkaran Trotoar Secara Ilegal di Cilandak, Pemkot Jaksel Panggil Sudin Bina Marga
Suku Dinas (Kasudin) Bina Marga Jakarta Selatan akan dimintai klarifikasi terkait pembongkaran trotoar di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
"Setelah dicecar, pekerjanya mengaku disuruh oknum PNS Pemkot (Jakarta Selatan)," kata Rico saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).
Menurut Rico, oknum PNS yang diduga menyuruh pekerja melakukan pembongkaran trotoar secara ilegal bernama Tayib.
"Dia yang datang (saat interogasi). Dia mohon mohon maaf. Berarti kan dia pelakunya. Setelah diwawancara, dia memang orang Bina Marga juga," ujar Rico.
Sebelumnya, Lurah Cipete Selatan, Fuad Hasan mengatakan, percobaan pembongkaran trotoar itu terjadi pada Jumat (15/1/2022) malam.
Berdasarkan informasi yang diterima Fuad, trotoar itu hendak dibongkar atas perintah salah satu pemilik ruko.
Tujuannya, jelas Fuad, agar ruko yang bersangkutan memiliki akses keluar masuk kendaraan.
"Informasi yang didapat trotoarnya mau dibongkar sedikit untuk keluar masuk roda empat atau mobil," kata Fuad saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).
Beruntung pembongkaran trotoar itu berhasil digagalkan setelah dipergoki anggota Satpol PP dan FKDM.
Menurut Fuad, pemilik ruko yang menginstruksikan pembongkaran trotoar telah diberikan peringatan.
"Sudah kita tegur ke pemiliknya, untuk kasusnya ini sudah ditangani oleh Satgas Bina Marga," tutur Fuad.