Cerita Kriminal

Akal Bulus Ayah di Bekasi Setubuhi Anak Tirinya, Fitnah Bercak di Celana Dalam Hasil Zina

Pria di Bekasi berinisial JH (50) melakukan tipu daya untuk menyetubuhi anak tirinya berinisial STK (14), ia menuduh korban dengan fitnah.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Istimewa
Ilustrasi kekerasan seksual 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Pria di Bekasi berinisial JH (50) tidak hanya memberi iming-iming dan ancaman, tapi juga fitnah terhadap anak tirinya, STK (14).

Dengan difitnah, korban menjadi takut sampai dikuasai oleh JH yang tega menyetubuhi sampai berkali-kali.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, tersangka sempat menuduh korban melakukan hubungan suami istri dengan laki-laki. 

"Pelaku menuduh korban, dengan mengatakan menemukan bercak sperma laki-laki di celana korban," kata Deddy. 

Tidak sampai di situ, korban juga difitnah telah melakukan perbuatan zinah dengan kakak tirinya sehingga akan dilaporkan ke kantor desa dan dipenjara. 

"Pelaku menuduh korban telah melakukan hubungan suami istri dengan kakak tirinya, pelaku mengancam korban jika tidak mengikuti kemauannya akan membawanya ke kantor desa untuk dipenjara," ungkap Deddy. 

Deddy juga mengatakan, mulut busuk JH menjadi modus utama menguasai sang anak.

Baca juga: Ibu Hamil di Depok Nekat Jual Ginjal, Punya Utang Rp 1 Miliar Gara-Gara Rugi Bisnis Minyak Goreng

JH melontarkan Iming-iming dan ancaman sekaligus demi melampiaskan nafsunya.

Yang pertama, JH mengiming-imingi akan membelikan handphone alias HP baru jika mau mengikuti perintahnya.

Selain itu, pelaku juga melakukan tipu daya dengan mengancam korban yang masih di bawah umur dengan tidak memberikan uang jajan sekolah jika tidak melayani hasrat seksualnya. 

"Pelaku menakut-nakuti korban diancam tidak diberikan uang sekolah dan juga dijanjikan dibelikan handphone (ponsel)," kata Deddy. 

Ilustrasi kekerasan anak
Ilustrasi kekerasan anak (Kompas.com/shutterstock)

Karena sudah berulang, ibu korban akhirnya curiga hingga memergoki aksi bejat suaminya, kejadian persetubuhan ini lalu dilaporkan ke Polres Metro Bekasi. 

"Saat kami melakukan proses penyelidikan pelaku sudah melarikan diri, tapi kami tetap melanjutkan proses sampai akhirnya berhasil ditangkap 15 Januari 2022 lalu," paparnya. 

Selama lebih dari satu tahun buron, pelaku berpindah-pindah tempat mulai dari daerah Pantai Pakis karawang, Carlu Bogor, Ranca Bango Maremang Subang Jawa Barat, Muara Enim Palembang, Grand Canyon Karawang. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved