Dinas Pertamanan DKI Terjerat Dugaan Korupsi, PDIP Pertanyakan Peran Anies: Sehingga Memberi Ruang
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono menyayangkan adanya dugaan kasus korupsi yang melibatkan jajaran Pemprov DKI.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono menyayangkan adanya dugaan kasus korupsi yang melibatkan jajaran Pemprov DKI.
Hal ini dikatakan Gembong terkait dugaan korupsi pembebasan lahan yang melibatkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta.
Menurutnya, hal ini bisa dihindari bila Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan betul-betul mengawasi kinerja anak buahnya.
Peran Anies pun dipertanyakan sebagai orang nomor satu di DKI.
"Ini karena pengawasan yang lemah. Sehingga memberi ruang untuk melakukan penyalahgunaan wewenang," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).
Gembong pun mengaku mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang tengah mengusut dugaan kasus korupsi pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur ini.
Ia berharap kasus ini bisa diusut hingga ke akar-akarnya sehingga praktik korupsi di tubuh Pemprov DKI bisa diminimalisasi.
"Ini sudah masuk penyelidikan Kejati, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum atau dalam hal ini Kejati," ujarnya.
Baca juga: Anies Janji JIS Kandang Persija Lebih Megah dari Old Trafford Markas MU, Ini Sederet Keistimewaanya
Kejati DKI Geledah Kantor Distamhut DKI
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Penggeledahan kantor anak buah Anies ini diketahui telah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.
"Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan tindakan penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta untuk mencari dan mengumpulkan bukti serta melakukan penyitaan terhadap benda-benda guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Balita Azka Gemetar Pas Pertama Kali Diselamatkan, Orangtua Luka Parah di Kecelakaan Maut Balikpapan
Pasalnya, berdasarkan fakta penyidikan, pada tahun 2018 Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp 326.972.478.000 yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta.
Dana ini memang ditujukan untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.