Dukung Keputusan Jokowi Larang TNI Polri Aktif Jadi Pj Gubernur Pengganti Anies, PDIP Singgung Sekda

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang melarang TNI dan Polri aktif jadi penjabat.

Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo secara mendadak meninjau Waduk Pluit, Jakarta Utara, Jumat pagi, 3 Januari 2020. Presiden ingin memastikan semua alat penanganan banjir yang ada di Waduk tersebut berfungsi secara optimal. 

Muzani mengatakan jabatan kepala daerah merupakan jabatan politik.

Oleh sebab itu, kata Muzani, keputusan presiden melarang anggota TNI Polri aktif menjadi Pj Gubernur patut diapresiasi. 

Baca juga: Habisi Nyawa Istri Setelah Berhubungan Badan, Suami Ini Masih Sempat Urus Rambut Orang

Karena itu merupakan sebuah keputusan baik untuk menjaga integritas dan netralitas seorang perwira TNI maupun Polri

"Keputusan presiden ini juga patut diapresiasi. Karena presiden tahu apabila Pj dijabat oleh TNI Polri, maka itu resisten terhadap keterlibatan dalam politik praktis. Tapi, dengan keputusan ini presiden menjamin adanya netralitas dan integritas di tubuh TNI Polri," kata Sekjen Partai Gerindra itu. 

Di sisi lain, lanjut Muzani Indonesia sebagai negara demokratis menjunjung tinggi supermasi sipil.  

Supremasi sipil, kata Muzani,  sangat berkaitan dengan prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. 

"Oleh karena itu Indonesia sebagai negara demokrasi harus berprinsip pada supermasi sipil. Angkatan bersenjata juga harus di bawah kontrol demokrasi, yang intinya adalah rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi," ujar Muzani.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved