Dukung Keputusan Jokowi Larang TNI Polri Aktif Jadi Pj Gubernur Pengganti Anies, PDIP Singgung Sekda
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang melarang TNI dan Polri aktif jadi penjabat.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Muzani mengatakan jabatan kepala daerah merupakan jabatan politik.
Oleh sebab itu, kata Muzani, keputusan presiden melarang anggota TNI Polri aktif menjadi Pj Gubernur patut diapresiasi.
Baca juga: Habisi Nyawa Istri Setelah Berhubungan Badan, Suami Ini Masih Sempat Urus Rambut Orang
Karena itu merupakan sebuah keputusan baik untuk menjaga integritas dan netralitas seorang perwira TNI maupun Polri.
"Keputusan presiden ini juga patut diapresiasi. Karena presiden tahu apabila Pj dijabat oleh TNI Polri, maka itu resisten terhadap keterlibatan dalam politik praktis. Tapi, dengan keputusan ini presiden menjamin adanya netralitas dan integritas di tubuh TNI Polri," kata Sekjen Partai Gerindra itu.
Di sisi lain, lanjut Muzani Indonesia sebagai negara demokratis menjunjung tinggi supermasi sipil.
Supremasi sipil, kata Muzani, sangat berkaitan dengan prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
"Oleh karena itu Indonesia sebagai negara demokrasi harus berprinsip pada supermasi sipil. Angkatan bersenjata juga harus di bawah kontrol demokrasi, yang intinya adalah rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi," ujar Muzani.
