Dukung Keputusan Jokowi Larang TNI Polri Aktif Jadi Pj Gubernur Pengganti Anies, PDIP Singgung Sekda

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang melarang TNI dan Polri aktif jadi penjabat.

Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo secara mendadak meninjau Waduk Pluit, Jakarta Utara, Jumat pagi, 3 Januari 2020. Presiden ingin memastikan semua alat penanganan banjir yang ada di Waduk tersebut berfungsi secara optimal. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang melarang TNI dan Polri aktif jadi penjabat (Pj) Gubernur DKI.

Ia pun menyebut, hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat yang bisa ditunjuk sebagai Pj Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan.

"Pj itu tidak boleh TNI dan Polri aktif, berarti kan itu hanya dikhususkan ke ASN yang memenuhi syarat," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).

Sesuai dengan aturan, Pj gubernur merupakan pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon I.

Politisi senior PDIP ini bilang, sosok Pj gubernur tak hanya bisa diambil dari ASN eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

"Ketika bicara yang memenuhi strata sebagai Pj itu bukan hanya yang eselon 1 dari kementerian saja, Sekretaris Daerah juga memenuhi syarat," ujarnya.

Jokowi Bicara Penjabat

Dilansir dari Tribunnews.com, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa anggota TNI/Polri aktif tidak memungkinkan menjabat Pj gubernur karena aturan dasar dari UU Pilkada tidak memungkinkan. 

Baca juga: Turnamen Ketapel Bakal Digelar di GOR Ciracas, Perebutkan Piala Wali Kota Jakarta Timur

Penunjukkan Penjabat (Pj) gubernur merupakan agenda pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024.  

"Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I (Gubernur), UU-nya tidak memungkinkan," ungkap Presiden Jokowi pada pertemuan dengan beberapa pemimpin redaksi media massa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Keputusan ini pun mendapat tanggapan positif, salah satunya dari Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani.

Ia pun mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo terkait anggota TNI Polri aktif tidak memungkinkan menjabat sebagai penjabat (Pj) gubernur. 

Baca juga: Hasil Survei: Ganjar Jadi Cagub Terkuat DKI Jakarta, Risma-Anies Menyusul

Menurut Muzani, pernyataan presiden itu sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap semangat reformasi.  

"Saya kira pernyataan itu sebagai komitmen Presiden Jokowi dalam menjaga semangat dan amanah dari reformasi. Dimana TNI Polri tidak lagi diperkenankan terlibat dalam politik praktis. Jadi menurut saya itu adalah sebuah langkah maju bagi demokrasi Indonesia," kata Muzani dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022). 

Muzani mengatakan jabatan kepala daerah merupakan jabatan politik.

Oleh sebab itu, kata Muzani, keputusan presiden melarang anggota TNI Polri aktif menjadi Pj Gubernur patut diapresiasi. 

Baca juga: Habisi Nyawa Istri Setelah Berhubungan Badan, Suami Ini Masih Sempat Urus Rambut Orang

Karena itu merupakan sebuah keputusan baik untuk menjaga integritas dan netralitas seorang perwira TNI maupun Polri

"Keputusan presiden ini juga patut diapresiasi. Karena presiden tahu apabila Pj dijabat oleh TNI Polri, maka itu resisten terhadap keterlibatan dalam politik praktis. Tapi, dengan keputusan ini presiden menjamin adanya netralitas dan integritas di tubuh TNI Polri," kata Sekjen Partai Gerindra itu. 

Di sisi lain, lanjut Muzani Indonesia sebagai negara demokratis menjunjung tinggi supermasi sipil.  

Supremasi sipil, kata Muzani,  sangat berkaitan dengan prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. 

"Oleh karena itu Indonesia sebagai negara demokrasi harus berprinsip pada supermasi sipil. Angkatan bersenjata juga harus di bawah kontrol demokrasi, yang intinya adalah rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi," ujar Muzani.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved