Kondisi Terbaru TMII
Begini Sistem Kepegawaian TMII Selagi Masih di Bawah Yayasan Harapan Kita
Nunuk Suyono, pensiunan Taman Mini Indonesia Indah atau TMII, setuju dengan sistem kerja yang ditawarkan oleh Yayasan Harapan Kita.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - Nunuk Suyono, pensiunan Taman Mini Indonesia Indah atau TMII, setuju dengan sistem kerja yang ditawarkan oleh Yayasan Harapan Kita.
Selama 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola TMII, sebelum diambilalih oleh Kementerian Sekretariat Negara pada 1 April 2021 lalu.
Di mana di dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya boleh satu orang saja yang menjadi karyawan tetap, sementara sisanya berstatus honerer maupun karyawan harian lepas.
Nunuk yang bekerja di TMII sejak tahun 1985 dan pensiun di tahun 2021 lalu ini mengaku setuju dengan kebijakan Yayasan Harapan Kita.
"Untuk grade saya itu setuju karena zaman saya sudah ada saudara, anak, adik," jelas dia kepada TribunJakarta.com, Sabtu (22/1/2022).
Baca juga: Ketika Taman Mini Tak Terurus, Jakarta Punya Taman Tebet: Ini Sederet Fasilitas dan Fungsi Kerennya
"Kasihan yang melamar propesional. Saya dulu melamar resmi enggak ada yang bawa. Tes resmi. Saya kira positif untuk itu," beber dia.
Nunuk mengakui karyawan TMII sebagian besar merupakan warga sekitar.

Mereka sudah dijanjikan pekerjaan saat rumahnya terkena pembebasan lahan untuk pembangunan TMII pada 1970 silam.
Inilah yang menjadi dasar Nunuk setuju pemberlakuan sistem atau kebijakan tersebut.
Sehingga para pelamar resmi seperti dirinya yang bukan warga korban penggusuran bisa menikmati hasil kinerja selama bertahun-tahun.
"Jadi gaji kecil juga sebanding (dengan kinerja dan rumah yang dekat). Kalau Yayasan kan istilahnya kayak keluarga. Ya kemampuannya bapak, orangtua punya uang kasihin tiap tahun."
"Sebetulnya kenaikan ada dua kali, bonus tahunan bulan Juli sama Desember plus THR. Kita juga diberikan rumah dinas dan beras 30 kg tiap bulan," ucap dia.
Baca juga: Taman Mini Disorot, Anies Baswedan Banggakan Taman Tebet: Unik, Bisa Pengendali Banjir
Kebijakan Karyawan Tetap di TMII
Nunuk pun mengetahui bagaimana sistem kerja di bawah kepemilikan Yayasan Harapan Kita.
Pada saat ini, anak-anak mantan Presiden RI Soeharto lah yang duduk di pengurusan YHK.

Lantas bagaimana dengan sistem kerja di sana semasa dibawah kepemilikan YHK? Sebagian besar karyawan TMII memang warga sekitar.
Saat itu istri Presiden Soeharto, Siti Hartinah atau karib disapa Ibu Tien menjanjikan sesuatu kepada warga terdampak, yakni anak hingga cucu para warga bisa bekerja di TMII.
"Itu cerita dari senior-senior saya. Itu benar dan memang real terjadi. Misalnya nanti anak cucunya boleh kerja di TMII."
"Memang kan waktu itu gaji masih kecil tahun segitu, tapi banyak warga sekitar yang masuk di TMII. Ada yang di anjungan, ada yang di museum, ada yang di wahana lain," kata Nunuk.
Kendati begitu, eks Supervisor Pengawasan Tiket TMII ini menceritakan ada sistem yang diterapkan di dalamnya.
Di mana bila dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya ada satu yang berstatus sebagai 'karyawan tetap'.
Simpelnya, bila sang kakak sudah menjadi karyawan tetap di TMII, maka sang adik yang bekerja hanya bisa menjadi karyawan honorer saja.
Terkecuali, sang kakak melepas status karyawan tetapnya untuk si adik.
"Iya betul itu 1 KK satu nama (karyawan tetapnya). Dikira nanti KKN dibilang gitu," jelas pensiunan tahun 2021 ini.