CPNS 2022

Hanya PPPK! Tidak Ada Pendaftaran CPNS pada 2022, Cek Perbandingan Gaji Keduanya

Tak ada pendaftaran CPNS pada 2022, pemerintah hanya membuka rekrutment PPPK.

Editor: Muji Lestari
Kolase/intisari
Perbedaan gaji CPNS dan PPPK 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tak ada pendaftaran CPNS pada 2022, pemerintah hanya membuka rekrutment PPPK.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan tidak ada rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2022.

Dilansir Kompas.com, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyampaikan, pada 2022, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Meski Seleksi CPNS 2022 Ditiadakan, Menpan RB Tjahjo Kumolo Sudah Siapkan Penggantinya

"Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia," ujarnya, Rabu (19/1/2022).

"Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," imbuh dia.

Lantas, seperti apa perbandingan gaji antara PNS dan PPPK?

Baca juga: Ketentuan Baru Terkait Pelaksanaan Seleksi CPNS 2022 yang Bakal Digelar, Ini Kata Menpan RB

Gaji PNS

Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.

Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut, yakni:

Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: Cara Buat serta Perpanjang SKCK untuk Dilampirkan dalam Pemberkasan CPNS, Segini Biayanya

Golongan II

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved