CPNS 2022
Hanya PPPK! Tidak Ada Pendaftaran CPNS pada 2022, Cek Perbandingan Gaji Keduanya
Tak ada pendaftaran CPNS pada 2022, pemerintah hanya membuka rekrutment PPPK.
TRIBUNJAKARTA.COM - Tak ada pendaftaran CPNS pada 2022, pemerintah hanya membuka rekrutment PPPK.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan tidak ada rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2022.
Dilansir Kompas.com, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyampaikan, pada 2022, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Meski Seleksi CPNS 2022 Ditiadakan, Menpan RB Tjahjo Kumolo Sudah Siapkan Penggantinya
"Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia," ujarnya, Rabu (19/1/2022).
"Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," imbuh dia.
Lantas, seperti apa perbandingan gaji antara PNS dan PPPK?
Baca juga: Ketentuan Baru Terkait Pelaksanaan Seleksi CPNS 2022 yang Bakal Digelar, Ini Kata Menpan RB
Gaji PNS
Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.
Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut, yakni:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca juga: Cara Buat serta Perpanjang SKCK untuk Dilampirkan dalam Pemberkasan CPNS, Segini Biayanya
Golongan II