Panti Pijat di Kawasan Serpong, Ternyata Alih Fungsi jadi Tempat Prostitusi

Aparat Satpol PP Tangerang Selatan ke tempat-tempat usaha yang dicurigai tidak memiliki izin operasional dari Dinas Pariwisata.

Editor: Siti Anisa Handayani

TRIBUNJAKARTA.COM - Dalam rangka penerpan PPKM level 2, kawasan serpong tangerang masih rutin dilakukan patroli keliling.

Patroli keliling ini biasanya dilakukan oleh Aparat Satpol PP Tangerang Selatan ke tempat-tempat usaha
yang dicurigai tidak memiliki izin operasional dari Dinas Pariwisata.

Namun, betapa terkejutnya petugas satpol pp ketika menyambangi salah satu tempat pijat pria di kawasan serpong.
bukan hanya pelanggaran prokes yang di dapat, Aparat Satpol PP malah mendapati sistem pelayanan dan pengerjaan
yang tidak sewajarnya.

Para petugas terapis dan para pelanggan di panti pijat tersebut hampir semuanya tidak menggunakan busana dengan baik.

Kasi penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan, Muksin Alfachry mengatakan panti pijat tersebut juga tidak bisa
menunjukan izin operasionalnya.

Tidak hanya itu, peyugas pun mendapati alat kontrasepsi yang berserakan di ruangan praktik pijat.
Muksin memprediksi bahwa panti pijat tersebut juga beroperasi menjadi tempat prostitusi.

Saat ini, Aparat sudah menyegel tempat tersebut dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap orang-orang yang terkait
dengan panti pijat tersebut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved