ASN Kota Tangerang Mulai WFH Lagi, Sekolah Tatap Muka Juga Kembali Dibatasi Siswanya Karena Covid-19

Pemerintah Kota Tangerang kembali menerapkan WFH kepada ASN. Sekolah Tatap Muka juga dibatasi 50 persen.

TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Suasana pembelajaran PTM Terbatas kapasitas 50 persen di SDN 14 Cibodas, Kota Tangerang, Senin (24/1/2022). Pemerintah Kota Tangerang kembali menerapkan work from home (WFH) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Namun, karena angka Covid-19 di wilayah tersebut merangkak naik, kapasitas PTM kembali dikurangi.

Kata Helmiati, pihak sekolah maksimal menggelar tiga jam pelajaran dalam satu hari.

"Durasinya sekarang maksimal tiga jam. Sebelumnya kan enam jam ya sehari," sambungnya.

Helmiati mengatakan, kelas diizinkan untuk digunakan oleh dua rombongan belajar yang berbeda.

Saat pergantian rombongan belajar, pihak sekolah wajib mengosongkan kelas dalam durasi waktu 60 menit untuk penyemprotam disinfektan.

"Apabila satu kelas dipakai dua rombongan belajar, maka jeda waktunya minimal satu jam supaya didisinfektan terlebih dahulu," tutur Helmiati.

Selain itu, per Senin ini, seluruh murid SD kelas 1 dan 2 diwajibkan mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) alias mengikuti belajar secara daring (online).

"Ada juga mulai hari ini kelas 1 dan 2 semua online dulu," ungkap Helmiati.

Sementara itu, murid SD kelas 3-6 masih dapat mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah.

Helmiati berujar, murid SD kelas 1 dan 2 wajib mengikuti PJJ lantaran mereka dianggap masih belum memahami protokol kesehatan.

"Mulai hari ini kelas 1 dan 2 semua online dulu. Karena kelas 1 dan 2 edukasinya masih kurang untuk protokol kesehatan, masih terlalu dini untuk memahami protokol kesehatan," jelas dia.

Helmiati mengungkapkan, melonjaknya kasus Covid-19 yang meningkat di Kota Tangerang juga menjadi ihwal murid kelas 1 dan 2 wajib belajar secara daring.

"Kita masih ada kekhawatiran karena lonjakan Covid-19 cukup signifikan di Kota Tangerang," ucapnya.

Aturan yang mengatur pembelajaran murid SD kelas 1 dan 2 itu mulai berlaku bersamaan dengan kapasitas pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved