Cerita Kriminal

Berkedok Cairan Kimia, Sabu Cair Asal Meksiko Coba Diselundupkan Lewat Bandara Soekarno-Hatta

Saat dilakukan pengecekan 8 botol di antaranya mengandung cairan methapethamine alias sabu.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Polres Metro Tangerang Kota menunjukkan barang bukti kasus upaya penyelundupan narkoba jenis sabu cair asal Meksiko melalui Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (25/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota dan Kantor Bea dan Cukai Pusat menggagalkan upaya penyelundupan 4 liter sabu cair dari Meksiko.

Sabu tersebut dikirim dari Meksiko lewat pengiriman kargo dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

Kasie Analisis Data Kantor Bea dan Cukai Pusat, Firdaus mengatakan, untuk mengelabui petugas, para pelaku mencatat barang kargo tersebut berisi bahan kimia.

"Dikemas dalam karton, disebutkan di situ cairan kimia. Kalau dari kemasannya bergambar minyak-minyak gambarnya alpukat," jelas Firdaus di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Dibungkus Botol Alpukat, 4 Liter Sabu Cair Impor Dari Meksiko Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta

Baca juga: Motor & Gerobak Warga Ringsek Ditabrak Kurir Sabu, Pak RW Legok Terima Rp 81 Juta dari Polisi

Dijelaskannya, dalam satu karton tersebut ada 12 botol serupa.

Saat dilakukan pengecekan 8 botol di antaranya mengandung cairan methapethamine alias sabu.

"Satu karton ada 12 botol, delapan botol dilakukan cek laboratorium ternyata mengandjng berupa cairan methapethamine dan sisanya minyak," papar Firdaus.

Peredaran narkotika jenis sabu cair terkuak di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat yang diimpor dari negara Meksiko.

Baca juga: WN India Ditangkap Imigrasi Jakut karena Overstay, Pengacara Sebut Penahanan Cacat Hukum

Barang haram yang diimpor dari Meksiko tersebut berhasil digagalkan peredarannya oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Dari penggagalan itu, didapatkan empat liter narkotika jenis sabu dalam bentuk cairan.

Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com di lokasi, sabu cair tersebut dikemas ke dalam botol kaca bergambarkan buah alpukat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, paket dikirim dari Meksiko melalui paket kargo di Bandara Soekarno-Hatta.

"Penerimanya yang sudah jadi tersangka ini berinisial RK (28) warga negara Indonesia (WNI). Paket tersebut dikirimkan ke Cengkareng, Jakarta Barat," papar Zulpan.

Baca juga: Anak Nurul Arifin Ditemukan ART Tubuhnya Sudah Dingin, Bulan Depan Ternyata Wisuda S2 di Sydney

Di Cengkarang juga RK dibekuk polisi dan sudah meringkuk dalam hotel prodeo Polres Metro Tangerang Kota.

"Selain meringkus tersangka, sejumlah barang bukti juga diamankan diantaranya, narkotika jenis Sabu Cair sebanyak 12 botol dengan masing berat 500 mililiter," jelas dia.

Kemudian, didapati ada delapan botol kaca berisi sabu cair seberat empat liter.

Sisanya, empat botol berisi 2 ribu mililiter alias dua liter berisi cairan biasa.

"Kemudian satu buah HP merk Xiaomi, satu unit Sepeda motor merk Yamaha B.3811 CBY dan satu buah resi pengambilan barang," sambung Zulpan.

Baca juga: Usai Habisi Nyawa Sahabat di Bekasi, Pelaku Kelabui Keluarga: Karena Terpeleset di Kamar Mandi

Modus operandinya, sambung Zulpan, tersangka melakukan peredaran narkotika melalui jasa pengiriman paket 8nternasional dari Meksiko.

Nantinya, sabu cair tersebut akan dibekukan sampai mengkristal untuk diperjualbelikan ke pelanggannya.

"Bila narkoba cair ini dipadatkan maka ukuran beratnya menjadi 16 kilogram sabu dalam bentuk kristal," ungkap Zulpan.

Ia mengaku, bedasarkan hasil pemeriksaan polisi, bila barang bukti tersebut dikirim dari Negara Meksikp melalui jasa pengiriman Internasional berinisial FX melalui Bandara Soekarno-Hatta.

"Kemudian diantar melalui jasa pengiriman dengan alamat tujuan Jakarta untuk di proses dan diedarkan di Jakarta," tuturnya.

Dari perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun.

Keterangan foto

Polres Metro Tangerang Kota mengagalkan peredaran empat liter narkotika jenis sabu cair asal Meksiko yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dikemas dalam botol, Selasa (25/1/2022).

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved