Formula E
Interpelasi Formula E, Ketua DPRD DKI Bakal Dipanggil BK: Sudah Lama Saya Tunggu
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bakal dipanggil Badan Kehormatan (BK) pada Rabu (26/1/2022) besok.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bakal dipanggil Badan Kehormatan (BK) pada Rabu (26/1/2022) besok.
Pemanggilan ini lantaran Pras diduga melakukan pelanggaran pelaksanaan paripurna terkait interpelasi Formula E.
"Ini sudah lama saya tunggu, kapan dipanggil supaya saya bisa menjelaskan gitu loh," katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip TribunJakarta.com, Selasa (25/1/2022).
Politisi PDIP ini mengaku telah menantikan sejak lama pemanggilan tersebut.
Sebab, dengan begitu ia dapat menjelaskan secara terang benderang mengenai pelaksanaan paripurna interpelasi yang dianggap ilegal.
Baca juga: Jakpro Klaim Punya Rp 50 M Untuk Bangun Trek Formula E, PDIP Mau Lihat Langsung: Kita Cek Uangnya
Adapun pemanggilan ini dimintanya untuk dilakukan secara terbuka.
"Saya minta pemanggilan ini dilaksanakan terbuka untuk umum, supaya semua bisa lihat," lanjutnya.

Pemanggilan tersebut menjadi satu diantara poin hasil rapat kerja yang dilaksanakan BK DPRD DKI Jakarta pada Senin (24/1/2022) kemarin.
Di mana, rapat BK tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan tujuh fraksi di DPRD DKI Jakarta yang menolak digulirkannya hak interpelasi untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta pada 28 September 2021 lalu.
Tujuh fraksi DPRD DKI, yakni Fraksi PAN, PKS, Golkar, Demokrat, PKB-PAN, Gerindra dan Nasdem menilai Pras melanggar administrasi rapat Bamus dengan menjadwalkan rapat paripurna interpelasi.
Terkait hal ini, Pras menegaskan tidak akan menghindar dari panggilan BK.
Baca juga: 130 Hari Menuju Formula E, Jakpro Bilang Sponsor Buat Pembangunan Sirkuit Belum Dibuka
"Sebab saya yakin setiap ketukan palu yang untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan," tegasnya.
Ketua DPRD DKI Tantang BK Panggil Dirinya: Panggil Saya! Saya Mau Jelaskan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tantang Badan Kehormatan (BK) panggil dirinya.

Hal ini dilontarkannya lantaran sampai saat ini ia tak kunjung dipanggil Badan Kehormatan.
Di mana sebelumnya, Presetyo sempat dilaporkan oleh tujuh fraksi karena dinilai telah menabrak aturan dengan menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi Formula E yang digelar pada Selasa (28/9/2021) siang.
"Nah kalau masalah interpelasi saya minta tolong kepada Badan Kehormatan DPRD, panggil saya."
Baca juga: Ini Sosok Provokator yang Buat Kakek 89 Tahun Tewas, Diteriaki Maling hingga Dikeroyok Puluhan Massa
"Panggil saya, saya mau jelaskan," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Selasa (2/11/2021).
Hingga kini, Prasetyo tak mengetahui pasti alasan BK belum memanggil dirinya
Bila dipanggil, ia sudah siap untuk menjelaskan secara rinci terkait laporan dari tujuh fraksi.
Baca juga: Demi Perda Gelar Formula E Tapi Tak Jalankan Normalisasi, Ketua DPRD: Anies Takut Dicap Tukang Gusur
"Belum dipanggil juga sampai saat ini. BK gak boleh manggil-manggil.'
"Memanggil ketua dengan dasar apa, saya juga punya alasan. Ini kan audit BPK yang saya tanyakan, hasilnya seperti ini, saya boleh dong bertanya.
Kenapa kok kalau bertanya interpelasi menakutkan sekali?," ujarnya.
Sebelumnya diwartakan, empat pimpinan DPRD DKI bersama tujuh fraksi yang menolak interpelasi Formula E melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK).
Baca juga: Pegawai Positif Covid-19, Diskominfo Kota Depok Hentikan Sementara Pelayanan
Adapun ketujuh fraksi yang melaporkan Prasetyo ke BK DPRD DKI ialah Gerindra, PKS, PAN, Golkar, NasDem, PPP-PKB, dan Demokrat.
Ketua Fraksi Golkar Basri Baco mengatakan, pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pihaknya dalam menjaga kehormatan dewan.
"Kami punya kewajiban untuk mengingatkan siapapun yang melanggar ketentuan dan aturan main yang ada di DPRD," ucapnya, Selasa (28/9/2021).

"Kami mau menjaga agar lembaga terhormat ini tetap berjalan dengan baik," sambungnya.
Ia menilai, Prasetyo telah menabrak aturan dengan menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi Formula E yang digelar siang tadi.
"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terhadap surat menyurat terkait dengan undangan Badan Musyawarah dan pelaksanaan yang tadi digelar," ujarnya.
Laporan dari empat pimpinan dan tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta ini pun diterima Ketua BK Achmad Nawawi.
Baca juga: Pemkot Jaksel Buka Sentra Vaksinasi Booster di RPTRA di Kebayoran Baru, Layani Warga Luar Jakarta
Sebelum memanggil Prasetyo, ia menyebut, pihaknya bakal terlebih dulu mempelajari surat laporan tersebut.
"BK dipercaya menjaga kehormatan dan marwah kita anggota dewan."
"Kami Insya Allah akan melakukan tindak lanjut laporan kawan-kawan itu," tuturnya.
Baca juga: Covid-19 di DKI Terus Naik, Luhut Ungkap Kemungkinan Naik ke PPKM Level 3, Cek BOR di RS Rujukan
"Tapi kami tunggu saja, karena kami BK itu anggotanya merupakan seluruh anggota fraksi, utusan fraksi itu ada semua," sambungnya. (*)