Kasus Pinjol Ilegal

Pengakuan Ibu 2 Anak Pegawai Pinjol Ilegal di PIK: Ungkap Alasan Gabung, Besaran Gaji hingga Bonus

Ketika dipanggil untuk interview, hari itu juga ia langsung diterima sebagai pegawai dan disuruh mengikuti pelatihan sebagai tim reminder

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
Suasana penggerebekan kantor pinjol di PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). 

Apalagi jika para penagih utang bisa mencapai target. Pasti ada bonus yang diberikan perusahaan.

Baca juga: Terekam CCTV, Kakek Sembari Gendong Cucu Berusaha Kejar Maling Motornya di Warakas

"Lumayan. Di atas UMR, sekitar Rp 5 jutaan lah. Bisa dapat bonus juga tergantung presentasi," katanya.

"Dalam sebulan kita ditarget 75 persen. Kalau kita dapat target kita dapat bonus. Kalau enggak, hanya gapok (gaji pokok saja," sambung S.

 
99 Pegawai Digerebek, Ini Perannya

Petugas Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) malam.

Sebuah ruko empat lantai yang berada di kawasan itu menjadi sasaran dari penggerebekan ini.

Berdasarkan pantauan, lantai 1 ruko tersebut tampak kosong dan tak menunjukan aktivitas mencolok saat petugas dan awak media datang.

Baca juga: Jambret Handphone Siswi SMP, Hakim Ditangkap Warga Cipinang Jaya

Kemudian, setelah naik ke lantai 2, baru lah terlihat suasana ruang kerja para pegawai kantor pinjol ilegal ini.

Kursi dan meja kerja berjejer diisi para pekerja, laki-laki maupun perempuan, yang tertunduk lesu menutupi wajah mereka saat digerebek.

Di depan setiap pegawai ini terdapat komputer yang masih menyala, dengan di dalamnya terdapat berbagai aplikasi menampilkan pesan singkat dari para penagih ini kepada nasabahnya.

Komputer itu kebanyakan berjenis PC, sebagian lainnya ialah laptop.

Kondisi serupa juga terlihat di lantai 3, di mana banyak dari para pegawai juga tak berani menatap sorotan kamera awak media yang turut serta dalam penggerebekan ini.

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sebanyak 99 orang yang bekerja di kantor berbentuk ruko itu.

Baca juga: Jagoan Sejak Sekolah, Begini Skenario Pemuda di Bekasi Habisi Nyawa Teman Sendiri Dalam 30 Menit

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, 99 orang yang diamankan kebanyakan adalah penagih utang kepada para nasabah.

"Tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk. Kami mengamankan satu orang manajer yang bertanggungjawab di sini dan 98 karyawan," kata Zulpan di lokasi, Rabu malam.

Zulpan menjelaskan, perusahaan yang belum disebutkan namanya ini mengoperasikan sebanyak 14 aplikasi pinjol ilegal.

Selain satu orang sebagai penanggungjawab, 98 lainnya bekerja dengan pembagian dua tugas, yakni sebagai pengingat sebelum jatuh tempo dan sesudah jatuh tempo.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved