Oknum TNI Sekap Pengusaha di Depok Disidang di Pengadilan Militer, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Dalam dakwaannya, Oditur Militer menyatakan oknum anggota TNI AD yang terlibat penyekapan bukan hanya Lettu Chb HS, tapi ada beberapa orang lainnya.
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penyekapan oleh anggota TNI terhadap pengusaha Atet Handiyana Juliandri di Hotel Margo, Kota Depok.
Sidang militer yang digelar pada Kamis (27/1/2022), beragenda pembacaan dakwaan dari Oditur Militer atau Jaksa di peradilan militer dengan menghadirkan terdakwa Lettu Chb HS.
Dalam sidang tersebut, Oditur Letkol Chk Upen Jaya Kusuma mendakwa Lettu Chb HS terlibat melakukan penyekapan Handiyana di Hotel Margo pada 25 sampai 27 Agustus 2021 lalu.
"Telah melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang," kata Upen saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Dipicu Masalah Parkir, Oknum Anggota TNI Diduga Pukuli Tetangganya di Kramat Jati Jakarta Timur
Baca juga: Dibotaki dan Dipukuli Oknum Polisi Sampai Pagi, Pria di Nunukan: Tak Ada Artinya Teriak Minta Ampun
Dalam dakwaannya, Oditur Militer menyatakan oknum anggota TNI AD yang terlibat penyekapan bukan hanya Lettu Chb HS, tapi ada beberapa orang lainnya. Namun, berkas perkara mereka terpisah.
Beberapa warga sipil lain yang ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Depok juga terlibat dalam kasus ini. Tapi, mereka tidak diadili secara hukum militer.
Akibat penyekapan disertai penganiayaan selama tiga hari, Handiyana mengalami trauma dan mengalami kerugian materi karena sejumlah harta benda dan uang tunai dirampas.
Baca juga: Viral Perwira Polisi Nyangkut di Kap Mobil Saat Hentikan Mobil yang Dibawa Kabur Debt Collector
Baca juga: Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Digeledah, Kejati Banten Temukan Sekoper Duit Rp 1,1 Miliar
"Bahwa saksi satu juga mengalami kerugian moril dan material, sampai mengalami shock dan trauma. Sedangkan kerugian materi berupa uang uang sebesar Rp 6 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya, Lettu Chb HS didakwa tiga pasal berlapis meliputi dua pasal KUHPidana, di antaranya Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan satu pasal terkait Keputusan Panglima TNI.
Upen meminta ketua majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Letkol Chk Rizki Gunturrida, dengan hakim anggota Mayor Chk Subiyatno dan Kapten Chk Nurdin Rukka, agar mengadili perkara.
"Menuntut bahwa agar perkara di dalam surat dakwaan tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta," tuturnya.
Baca juga: Upaya 3 Oknum TNI Hilangkan Barang Bukti Usai Buang Handi dan Salsabila, Warna Cat Mobil Diubah
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Lettu Chb HS dan tim penasihat hukumnya menyatakan bakal mengajukan eksepsi atau keberatan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis (3/2/2022).

Sementara, Handiyana selaku korban juga turut hadir dalam persidangan militer ini.
Ia menyampaikan terima kasih atas proses hukum yang dilakukan Puspom TNI, Oditurat Militer, dan Pengadilan Militer.