Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Digeledah, Kejati Banten Temukan Sekoper Duit Rp 1,1 Miliar
Penggeledahan dilakukan buntut dari kasus pungutan liar (pungli) senilai miliaran rupiah oleh oknum pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta di area kargo bandara Kota Tangerang digerebek dan digeledah tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Kamis (27/1/2022) siang.
Penggeledahan dilakukan buntut dari kasus pungutan liar (pungli) senilai miliaran rupiah oleh oknum pejabat Kantor Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta.
Pasalnya, pejabat Bea Cukai tersebut memeras perusahaan jasa titipan di Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Siahaan mengatakan, penggeledahan berawal dari peningkatan status penanganan perkara menjadi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Diperas Ketua LSM Tamperak, Anggota Polsek Menteng Sampai Pinjam Modal Usaha Istri Rp 50 Juta
Baca juga: Kabar Pecandu Narkoba di Yayasan Cakra Sehati Diperas hingga Rp 60 Juta, BNNK Jaksel Angkat Bicara
"Menindaklanjuti status penyidikan tersebut, pada hari ini kami bersama dengan tim penyidik mendatangi kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta untuk mencari bukti perkara yang dimaksud," papar Ivan dalam rekaman suara yang diterima TribunJakarta.com.
Ivan menerangkan, pada Rabu (26/1/2022) status perkara itu meningkat menjadi penyelidikan.
Kemudian pada Kamis (27/1/2022) pukul 11.00 WIB statusnya meningkat menjadi penyidikan.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Targetkan Pemasukan Rp 5 Triliun
Dalam penyelidikan, Kejati Banten menyita beberapa barang yang akan dilakukan penyelidikan.
Barang yang disita adalah uang Rp 1.169.900.000 dan satu koper dokumen.
"Adapun yang berhasil disita dalam kegiatan tersebut, yaitu uang sejumlah 1.169.900.000. Kemudian, dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud, yang jumlahnya sekira satu koper," papar Ivan.
Kejaksaan Tinggi Banten juga memeriksa beberapa orang dari pihak swasta.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui kebenaran dari penanganan perkara tersebut.
"Tapi untuk di kantor, kita memeriksa lima orang saksi dari pihak swasta yang diduga ada kaitannya dengan perkara yang dimaksud," pungkasnya.
Baca juga: RSUD Depok Kemalingan 8 Tabung Oksigen Medis, Pelaku Gunakan Ambulans
Penggeledahan tersebut berjalan sekira 2,5 jam dan pihak Kantor Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta dinilai kooperatif dalam penyerahan berkas.
