Pengedar 456 Gram Ganja di Depok Ditangkap, Target Pasarnya Warga Jakarta

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar ganja berinisial Y di Depok.

Istimewa
PENGEDAR DI DEPOK - Pengedar ganja di Cipayung, Depok, yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (16/11/2025)./Istimewa 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar ganja berinisial Y.

Pelaku ditangkap polisi dalam di kawasan Cipayung, Depok, Jawa Barat, Minggu (16/11/2025) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan ganja dalam berbagai kemasan dengan total berat 476,5 gram.

"Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial Y di wilayah Cipayung, Depok dengan barang bukti sejumlah 476,5 gram narkotika jenis ganja," kata Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rumangga, Senin (17/11/2025).

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Cipayung.

Polisi kemudian melakukan pengamatan di lokasi hingga berhasil mengamankan Y di rumah tempat tinggalnya.

"Barang bukti ganja yang ditemukan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya," ungkap Rumangga.

Pelaku kini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami masih mendalami jaringan dan sumber pasokan narkotika tersebut," ujar Rumangga.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved