Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Digeledah, Kejati Banten Temukan Sekoper Duit Rp 1,1 Miliar
Penggeledahan dilakukan buntut dari kasus pungutan liar (pungli) senilai miliaran rupiah oleh oknum pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Sebelumnya, Masayarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan adanya oknum aparat Bea Cukai yang diduga melakukan pungutan liar terhadap perusahaan jasa kurir, PT SQKSS, ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Pungli tersebut diduga terjadi selama setahun atau dalam kurun April 2020-April 2021 oleh pegawai Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Endus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan di Cipayung, Kantor Anak Buah Anies Digeledah Kejati DKI
Pegawai tersebut diduga meminta pungli sebesar Rp 5.000 perkilogram terhadap barang kiriman dari luar negeri.
Akan tetapi, pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp 1.000 per kilogram.
Oknum yang diduga melakukan pungli adalah seorang pejabat eselon tiga dengan jabatan sejenis kepala bidang di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Anak Bupati Langkat Dapat Mini Cooper saat Ultah ke-17, KPK: Informasi Menarik Buat Penyidik
Selain itu, ada pula oknum pejabat eselon IV dengan jabatan sejenis kepala seksi di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Dia diduga menghubungi korban dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Untuk menghilangkan jejak, oknum itu diduga meminta agar nomor ponselnya dan stafnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun itu diganti karena takut disadap.