Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Digeledah, Kejati Banten Temukan Sekoper Duit Rp 1,1 Miliar
Penggeledahan dilakukan buntut dari kasus pungutan liar (pungli) senilai miliaran rupiah oleh oknum pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta di area kargo bandara Kota Tangerang digerebek dan digeledah tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Kamis (27/1/2022) siang.
Penggeledahan dilakukan buntut dari kasus pungutan liar (pungli) senilai miliaran rupiah oleh oknum pejabat Kantor Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta.
Pasalnya, pejabat Bea Cukai tersebut memeras perusahaan jasa titipan di Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Siahaan mengatakan, penggeledahan berawal dari peningkatan status penanganan perkara menjadi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Diperas Ketua LSM Tamperak, Anggota Polsek Menteng Sampai Pinjam Modal Usaha Istri Rp 50 Juta
Baca juga: Kabar Pecandu Narkoba di Yayasan Cakra Sehati Diperas hingga Rp 60 Juta, BNNK Jaksel Angkat Bicara
"Menindaklanjuti status penyidikan tersebut, pada hari ini kami bersama dengan tim penyidik mendatangi kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta untuk mencari bukti perkara yang dimaksud," papar Ivan dalam rekaman suara yang diterima TribunJakarta.com.
Ivan menerangkan, pada Rabu (26/1/2022) status perkara itu meningkat menjadi penyelidikan.
Kemudian pada Kamis (27/1/2022) pukul 11.00 WIB statusnya meningkat menjadi penyidikan.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Targetkan Pemasukan Rp 5 Triliun
Dalam penyelidikan, Kejati Banten menyita beberapa barang yang akan dilakukan penyelidikan.
Barang yang disita adalah uang Rp 1.169.900.000 dan satu koper dokumen.
"Adapun yang berhasil disita dalam kegiatan tersebut, yaitu uang sejumlah 1.169.900.000. Kemudian, dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud, yang jumlahnya sekira satu koper," papar Ivan.
Kejaksaan Tinggi Banten juga memeriksa beberapa orang dari pihak swasta.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui kebenaran dari penanganan perkara tersebut.
"Tapi untuk di kantor, kita memeriksa lima orang saksi dari pihak swasta yang diduga ada kaitannya dengan perkara yang dimaksud," pungkasnya.
Baca juga: RSUD Depok Kemalingan 8 Tabung Oksigen Medis, Pelaku Gunakan Ambulans
Penggeledahan tersebut berjalan sekira 2,5 jam dan pihak Kantor Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta dinilai kooperatif dalam penyerahan berkas.

Sebelumnya, Masayarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan adanya oknum aparat Bea Cukai yang diduga melakukan pungutan liar terhadap perusahaan jasa kurir, PT SQKSS, ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Pungli tersebut diduga terjadi selama setahun atau dalam kurun April 2020-April 2021 oleh pegawai Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Endus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan di Cipayung, Kantor Anak Buah Anies Digeledah Kejati DKI
Pegawai tersebut diduga meminta pungli sebesar Rp 5.000 perkilogram terhadap barang kiriman dari luar negeri.
Akan tetapi, pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp 1.000 per kilogram.
Oknum yang diduga melakukan pungli adalah seorang pejabat eselon tiga dengan jabatan sejenis kepala bidang di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Anak Bupati Langkat Dapat Mini Cooper saat Ultah ke-17, KPK: Informasi Menarik Buat Penyidik
Selain itu, ada pula oknum pejabat eselon IV dengan jabatan sejenis kepala seksi di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Dia diduga menghubungi korban dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Untuk menghilangkan jejak, oknum itu diduga meminta agar nomor ponselnya dan stafnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun itu diganti karena takut disadap.