Diperas Ketua LSM Tamperak, Anggota Polsek Menteng Sampai Pinjam Modal Usaha Istri Rp 50 Juta

Ketua LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan sempat memeras anggota Polsek Menteng berinisial HW.

Tribunjakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi memberikan keterangan pers di Polres Jakarta Pusat pada Jumat (26/11/2021).etua LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan sempat memeras anggota Polsek Menteng berinisial HW. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Ketua LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan sempat memeras anggota Polsek Menteng berinisial HW.

Tak tanggung-tanggung, Kepas hendak memeras HW sampai Rp 2,5 miliar.

Terjadi tawar menawar antara pemeras dan HW. Akhirnya, disepakati uang senilai Rp 250 juta.

HW yang takut menolak lantaran mendapatkan pengancaman akhirnya meminjam uang usaha sang istri sebesar Rp 50 juta.

"Korban meminjam modal usaha istri yang bekerja di wedding organizer," ungkap Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi saat rilis di Polres Jakarta Pusat, Kemayoran pada Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Cara LSM Peras Anggota Polsek Menteng Rp 2,5 M: Datang Marah-marah Rekam, Candid Lalu Bikin Gaduh

Hengki mengatakan pihaknya kesal dengan perbuatan Ketua LSM tersebut yang melakukan pemerasan.

Soalnya, HW yang tergabung ke dalam Satgas Begal ini termasuk anggota yang bekerja siang malam demi menangkap komplotan begal yang menewaskan karyawati Basarnas berinisial M.

"Tapi masih diganggu oleh LSM ini," katanya.

Baca juga: Peras Satgas Anti-Begal sampai Rp 250 Juta, Ketua LSM Tamperak Ditangkap di Kantornya

Akhirnya, polisi menangkap Kepas sebelum uang Rp 200 juta dibayarkan HW.

Awal kasus pemerasan itu terjadi saat Satgas Begal berhasil menangkap lima pelaku begal yang menewaskan karyawati Basarnas berinisial M.

Satu dari lima tersangka dipisahkan lantaran mengetahui keberadaan pelaku utama yang masih jadi buronan.

Tersangka Kepas dan RM saat rilis di Polres Jakarta Pusat pada Jumat (26/11/2021).
Tersangka Kepas dan RM saat rilis di Polres Jakarta Pusat pada Jumat (26/11/2021). (Tribunjakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Sedangkan empat tersangka lainnya dinyatakan positif narkoba.

Namun, polisi tidak menemukan barang bukti sehingga keempat tersangka dipindahkan ke panti rehabilitasi.

Ketua LSM melihat ada kejanggalan dalam proses pemindahan ke panti rehabilitasi empat tersangka itu.

Baca juga: Kapolres Jakarta Pusat Wanti-wanti LSM Jika Temukan Pelanggaran: Jangan Main Viralkan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved