Diperas Ketua LSM Tamperak, Anggota Polsek Menteng Sampai Pinjam Modal Usaha Istri Rp 50 Juta
Ketua LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan sempat memeras anggota Polsek Menteng berinisial HW.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Tribunjakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi memberikan keterangan pers di Polres Jakarta Pusat pada Jumat (26/11/2021).etua LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan sempat memeras anggota Polsek Menteng berinisial HW.
Satgas begal berhasil menangkap lima pelaku begal yang menewaskan karyawati Basarnas berinisial M. Satu dari lima pelaku dipisahkan lantaran mengetahui keberadaan pelaku utama yang kabur.
Sedangkan empat pelaku lainnya dinyatakan positif narkoba. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti sehingga dipindahkan ke panti rehabilitasi.
Kepas menganggap HW meminta Rp 10 juta terhadap keluarga tersangka itu.
Berawal dari kasus itu, ia menyebut ada kesalahan prosedur. Kepas pun mengancam kasus itu untuk diviralkan bila tidak memberikan uang yang diminta.
Padahal, anggota polisi itu sempat diperiksa di Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP.
"Dianggap Kepas ini melanggar SOP sehingga jadi obyek pemerasan," pungkas Hengki.